HUKRIM

Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan DPO Pelaku Penembakan Rombongan Kapolda Papua di Puncak Jaya

11
×

Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan DPO Pelaku Penembakan Rombongan Kapolda Papua di Puncak Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah dengan melumpuhkan seorang pelaku kekerasan bersenjata yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku diketahui bernama Pulan Wonda alias Kamenak, yang merupakan anggota kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya. Ia diamankan pada Kamis (2/4/2026) di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T, menjelaskan bahwa pelaku memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan, termasuk diduga terlibat dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

Baca Juga :

“Penindakan dilakukan pada Kamis sekitar pukul 12.27 WIT. Tim mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor di Kota Mulia. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dan menabrak kendaraan petugas,” jelas Yusuf, Jumat (3/4/2026).

Ia menambahkan, aparat sempat memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.

Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta beberapa barang pribadi lainnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Pulan Wonda diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan sejak tahun 2010 hingga 2014 di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya, yang menyebabkan korban jiwa baik dari masyarakat sipil maupun aparat keamanan.

Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.

“Kami memastikan setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum, menambahkan bahwa pendekatan humanis tetap dikedepankan, termasuk memberikan penanganan medis terhadap pelaku.

Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut secara hukum. Aparat juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *