TIMIKA, Nemangkawipos.com – Komisi III DPRK Mimika menyentil Mangkraknya pembangunan kantor Distrik Kuala Kencana pada saat menggelar hearing bersama Kepala-kepala Distrik pada Senin, 15/09/2025 di Kantor DPRK Mimika, Papua Tengah.
Diketahui bahwa pembangunan kantor Distrik Kuala Kencana dianggarkan dalam dua tahun tetapi hingga saat ini belum terselesaikan. Salah satu faktor yang menghambat pembangunan adalah masalah pembayaran tanah, bahkan masalah tersebut sempat dibawa ke Polres Mimika untuk diselesaikan.
Dalam kesempatan rapat, Anggota Komisi III, Rampeani Rachman mempertanyakan mengapa hingga saat ini pembangunan kantor Distrik Kuala Kencana belum diselesaikan. Ia mengungkapkan bahwa kondisi kantor Distrik kuala Kencana terbengkalai dan tidak ada perhatian. Selain itu, Ia menyentil permasalahan proses pembangunan yang sempat dibawa ke Polres Mimika.
“Kalau berbicara Polres berarti disitu ada kasus, kami akan bedah kasus ini” Tegas Rampeani.
Sementara itu, Kepala Distrik Kuala Kencana, Yemi Gobai mengungkapkan bahwa Ia tahu betul proses pembangunan kantor Distrik Kuala Kencana. Selain persoalan tanah, proses pembangunan sempat dialihkan dari Tata Pemerintahan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat jadi masih harus menunggu proses dari PU.
“Mau finishing tapi pengalihan dari Tapem ke PU sehingga 2026 ini sudah diusulkan lagi, jadi kami menunggu dari PU.” Ujar Kepala Distrik Kuala Kencana, Yemi Gobai saat ditanyakan anggota komisi III.