TIMIKA, nemangkawipos.com – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, mengungkapkan bahwa proses rolling jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika masih menunggu waktu dan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan bahwa penataan birokrasi melalui pergeseran jabatan tersebut harus mengikuti regulasi dan mekanisme yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Aturannya adalah setelah kami dilantik selama enam bulan baru bisa dilakukan rolling. Saya dan Bupati Johannes Rettob baru dua bulan menjabat, jadi belum bisa melakukannya,” jelas Emanuel saat diwawancarai pada Selasa (21/5/2025).
Meski demikian, menurut Emanuel, kepala daerah tetap memiliki kewenangan menggantikan pimpinan OPD dalam kondisi tertentu, seperti jika pejabat yang bersangkutan mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia.
“Kecuali menggantikan yang tidak ada—misalnya keluar, pensiun, atau meninggal dunia maka Bupati bisa menunjuk pengganti. Tapi dalam situasi normal, belum bisa dilakukan tanpa izin Kemendagri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar proses pengisian jabatan dapat segera dilakukan jika ada situasi mendesak atau darurat.
Lebih lanjut, Emanuel mengungkapkan bahwa Pemkab Mimika saat ini bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni tim ahli dari pusat, untuk menganalisis tata kelola pemerintahan, termasuk penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh orang yang sesuai dengan kepangkatan dan kualifikasi. Nantinya akan dilelang terbuka, siapa yang memenuhi syarat dan memiliki rekam jejak baik, itu yang akan kami pertimbangkan,” pungkasnya.