Example floating
Example floating
DPR

Rampeani Rahman Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pelayan Rumah Ibadah di Mimika

192
×

Rampeani Rahman Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pelayan Rumah Ibadah di Mimika

Sebarkan artikel ini

Caption : Anggota DPRK Mimika, Hj. Rampeani Rahman, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026), terkait program perlindungan ketenagakerjaan bagi pelayan rumah ibadah sebagai bagian dari inisiatif Partai Perindo untuk memperkuat nilai perdamaian dan toleransi antarumat beragama di Mimika. Foto: Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Hj. Rampeani Rahman, mendorong penguatan toleransi dan perdamaian antarumat beragama melalui program perlindungan ketenagakerjaan bagi pelayan rumah ibadah di Kabupaten Mimika.

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026). Rampeani menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari inisiatif bersama Partai Perindo yang menitikberatkan pada nilai-nilai kehidupan, perdamaian, serta toleransi antarumat beragama di Mimika.

Menurutnya, Kabupaten Mimika telah menerima penghargaan terkait toleransi antarumat beragama, sehingga seluruh elemen, baik pemerintah daerah maupun DPRK, memiliki tanggung jawab moral untuk mewujudkan dan menjaga nilai tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga :

“Salah satu langkah konkret yang bisa kita lakukan adalah memberikan perlindungan ketenagakerjaan melalui rumah ibadah. Ini bentuk kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam melindungi para pelayan umat,” ujar Rampeani.

Ia menjelaskan, program tersebut menyasar para pelayan masjid, seperti imam, marbot, dan petugas kebersihan, serta pengurus dan pelayan gereja, termasuk yang berada di wilayah pesisir dan pinggiran Kabupaten Mimika. Seluruhnya mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang agama.

“Saya tidak melihat siapa lebih tinggi atau lebih rendah. Imam, marbot, maupun pengurus gereja semuanya sama, karena tugas dan tanggung jawab mereka dijalankan dengan hati nurani untuk melayani umat. Di situlah makna toleransi dan keadilan,” tegasnya.

Rampeani menilai rumah ibadah merupakan fondasi penting dalam membangun kenyamanan dan ketenangan sosial. Dengan adanya jaminan ketenagakerjaan, para pelayan rumah ibadah diharapkan merasa lebih aman, terutama ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, musibah, maupun kematian.

Dalam pelaksanaannya, program ini dilakukan melalui koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam proses pendataan. Berdasarkan data yang diterimanya dari BPJS, sekitar 22.000 warga di Kabupaten Mimika telah terdaftar dan terbayarkan, termasuk para pelayan umat.

“Untuk tahap selanjutnya, target saya adalah memberikan perlindungan kepada sekitar 1.000 pelayan rumah ibadah, baik masjid maupun gereja. Semuanya diperlakukan sama,” katanya.

Ia berharap program tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi para pelayan umat serta memperkuat semangat persaudaraan dan toleransi di Mimika. Rampeani juga mengajak seluruh tokoh agama untuk terus mendoakan Kabupaten Mimika agar senantiasa menjaga perdamaian dan kerukunan antarumat beragama.

Rampeani menambahkan, program ini sejalan dengan agenda Dewan Masjid Indonesia (DMI), di mana pengurus pusat dan pengurus provinsi dijadwalkan akan hadir dalam kegiatan tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *