Example floating
Example floating
pemerintah kabupaten Mimika

PUPR Mimika Gelar Konsultasi Publik RDTR Kota Baru, Targetkan Tata Ruang Legal dan Berkelanjutan

154
×

PUPR Mimika Gelar Konsultasi Publik RDTR Kota Baru, Targetkan Tata Ruang Legal dan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mimika, Senin (17/11/2025).

Penyusunan RDTR ini merupakan bagian dari kawasan pendukung Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di Timika, yaitu kawasan perkotaan yang berfungsi menunjang permukiman serta melayani kegiatan berskala internasional, nasional, hingga antarprovinsi.

Dalam proses penyusunan, Dinas PUPR bekerja sama dengan LPPM Universitas Kristen Paulus (UKI) Makassar untuk merumuskan konsep kawasan Kota Baru yang nantinya memiliki peran strategis dalam pembangunan wilayah.

Baca Juga :

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, dalam sambutannya menegaskan bahwa RDTR bukan hanya kewajiban administratif, tetapi langkah strategis menuju tata ruang yang legal, terstruktur, dan berkelanjutan.

“Kawasan ini dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru yang menampung perkembangan permukiman, pelayanan publik, pusat pemerintahan, dan kegiatan ekonomi,” kata Ananias.

Ia menambahkan, RDTR Kota Baru harus menjawab berbagai tantangan, seperti pengendalian pemanfaatan ruang, sinkronisasi dengan rencana pembangunan, perlindungan kawasan lindung, penyediaan ruang terbuka hijau, serta memberikan kepastian hukum melalui pengaturan zonasi.

Dengan terlaksananya Konsultasi Publik I, pemerintah berharap RDTR dapat diselesaikan tepat waktu, memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, dan ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah agar dapat berlaku resmi.

“Kegiatan konsultasi ini memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus menjadi landasan kuat bagi penertiban KKPR dan pengendalian pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Mimika, Sumitro Hamzah, menjelaskan bahwa konsep Kota Baru meliputi wilayah di Distrik Iwaka dan Distrik Wania, mencakup Kampung Limau Asri Timur, Limau Asri Barat, Mulia Kencana, serta Mawokau Jaya.

Pada Konsultasi Publik I ini, berbagai masukan muncul dari OPD dan lembaga masyarakat terkait status tanah, jaringan listrik, jalan, drainase, hingga pemberdayaan masyarakat yang tinggal di kawasan rencana pembangunan.

Setelah tahapan ini, akan dilakukan Konsultasi Publik II untuk mengakomodasi masukan sebelum dokumen diusulkan ke Kementerian ATR/BPN.

“Masih ada beberapa tahapan dengan Kementerian ATR untuk menyatukan seluruh masukan hingga mendapatkan persetujuan substansi dan bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah,” pungkas Sumitro.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *