JAKARTA, Nemangkawipos.com – Presiden menegaskan komitmen pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 dan International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19. Aspirasi yang disampaikan secara damai dipastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti pemerintah.
Namun, Presiden mengingatkan bahwa aksi anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun penjarahan merupakan pelanggaran hukum.
“Kepada Polri dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi,” tegasnya di Jakarta, (31/8/2025).
Presiden juga mengungkapkan bahwa pimpinan DPR sepakat mencabut sejumlah kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Para Ketua Umum partai politik pun telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru per 1 September 2025.
Ia menginstruksikan DPR, kementerian, dan lembaga membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat hingga mahasiswa.
“Mari kita jaga persatuan nasional. Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba,” katanya.