TIMIKA, Nemangkawipos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru kembali berhasil menangkap pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial YW alias Jungkir (37). Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Poros SP 5, Minggu (24/8/2025) dini hari.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K. dan Tim Opsnal Unit Reskrim.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan YW merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 28 Juli 2025. Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Denos Gwijangge, usai mengalami pencurian di Jalan Leo Mamiri pada Minggu (27/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi sebelumnya telah menangkap dua pelaku lain berinisial SAWTT dan RMN. Berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.
“Selain menangkap pelaku utama, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kompresor. Saat proses penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dicegah oleh tim,” jelas Kapolsek.
Saat ini, YW alias Jungkir telah diamankan di Mapolsek Mimika Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.