Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Polres Mimika Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penembakan di MP 60, YLBH Papua Tengah Protes Penolakan Laporan

279
×

Polres Mimika Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penembakan di MP 60, YLBH Papua Tengah Protes Penolakan Laporan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, nemangkawipos.com – Kepolisian Resor Mimika menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan di kawasan Mile Point 60 area PT Freeport Indonesia, yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) lalu.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria menjelaskan, tersangka berinisial M (30) diduga berperan melakukan pengerukan pipa konsentrat di area terlarang milik PT Freeport Indonesia (PTFI).

“Dari tiga korban penembakan, satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya belum dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan medis,” ujar AKP Rian saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa malam (8/7/2025).

Baca Juga :

Selain ketiganya, pihak kepolisian juga menyelidiki keterlibatan tiga orang lainnya yang diduga ikut menyiapkan peralatan pengerukan pipa dan masuk ke kawasan perusahaan tanpa izin. Namun mereka belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Menurut pengakuan tersangka, ini kali pertama mereka melakukannya. Tapi kami masih selidiki proses mereka bisa masuk ke lokasi dan siapa yang membawa mereka ke sana,” jelasnya.

Polres Mimika juga telah memeriksa enam orang personel Satgas Operasi Amole I 2025 sebagai saksi dan merencanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti yang telah diamankan di antaranya konsentrat hasil olahan, tali, tas, sarung tangan, dan peralatan lainnya. Tersangka M dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Agli Haryo Elkel, S.H., menyampaikan kekecewaannya karena laporan yang ingin diajukan ke SPKT Polres Mimika ditolak.

“Kami ke SPKT untuk melaporkan kasus penembakan terhadap klien kami. Namun justru diarahkan ke Unit Pengaduan Masyarakat (Dumas). Menurut saya, Dumas bukan ranah pidana,” ungkap Agli saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Senin (7/7/2025).

Agli menyebut penolakan tersebut disebut-sebut sebagai perintah dari Kasi Propam. Ia menegaskan bahwa laporan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi dua hipotesis utama: apakah para korban mencuri atau justru menjadi korban kekerasan aparat.

“Saya hanya ingin agar persoalan ini berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Tapi Polres Mimika justru melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya tegas.

Menanggapi peristiwa di MP 60, Kepala Operasi Satgas Amole I 2025, Kombes Pol Irwan Yuli Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan pengaduan resmi dari SRM PTFI. Disebutkan telah terjadi 14 kali aksi perusakan pipa konsentrat dan pipa solar dari MP 44 hingga MP 64 sejak 21 Juni hingga 4 Juli 2025.

“Ini adalah pelanggaran hukum serius yang mengancam objek vital nasional dan berdampak langsung pada operasional perusahaan serta kerugian negara,” kata Irwan melalui rilis tertulis, Senin malam (7/7/2025).

Saat patroli bersama manajemen PTFI, tim Satgas menemukan enam orang di camp tidak resmi di MP 59.8. Ketika didekati secara persuasif, mereka melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur menggunakan amunisi karet.

“Tiga orang berhasil diamankan, tiga lainnya melarikan diri. Dua di antaranya, RR (27) dan LS (59), dirawat di RSUD Mimika. Sedangkan LA (31) sudah menjalani pemeriksaan di Polres,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan mencakup satu kantong plastik berisi konsentrat, ransel besar, senter, parang, gergaji besi, HP, HT, power bank, sarung tangan, kaos kaki, dan peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk mengeruk pipa konsentrat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *