Example floating
Example floating
HUKRIM

Polres Mimika Tangkap Pasutri Penjual Sopi di Kampung Poumako

232
×

Polres Mimika Tangkap Pasutri Penjual Sopi di Kampung Poumako

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Kepolisian Resor Mimika menangkap dua orang pelaku penjual minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur, pada Kamis (1/1/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim, Unit Intel, dan Unit Provos Polsek Mimika Timur, setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas menerima laporan bahwa pelaku diduga mengambil miras dari Kota Timika untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Poumako.

Baca Juga :

“Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan miras lokal jenis sopi yang disimpan di dalam rumah,” ujar Hempy.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial MO (35) dan WR (40) yang merupakan pasangan suami istri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan miras lokal selama kurang lebih empat tahun. Modus yang digunakan yakni membeli sopi dari wilayah Timika, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat di sekitar Poumako.

“Pelaku menjual satu kantong sopi seharga Rp50.000 dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” jelas Hempy.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 75 kantong plastik bening berisi sopi yang dikemas dalam dua karung putih, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Mimika Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Mimika juga akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok dan penjual miras lokal lainnya yang diduga masih beroperasi di wilayah Poumako dan sekitarnya.

“Peredaran miras lokal menjadi salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat,” pungkas Hempy.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *