Example floating
Example floating
HUKRIM

Polres Mimika “Lumpuhkan” Puluhan Sabu dan Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Bui!

202
×

Polres Mimika “Lumpuhkan” Puluhan Sabu dan Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Bui!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangjawipos.com – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh Kepolisian Resor (Polres) Mimika. Di tengah upaya pembersihan barang haram dari tanah Papua, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mimika memusnahkan puluhan gram narkotika jenis sabu dan ganja di Mako Polres Mimika, Mile 32, Rabu (17/12/2025).

​Barang bukti yang dimusnahkan mencapai total 55,53 gram, hasil tangkapan dari dua tersangka berbeda yang diringkus dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Baca Juga :
​Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta. Di hadapan perwakilan BNNK, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri, barang bukti sabu seberat 10 gram dimusnahkan secara dramatis dengan cara dilarutkan ke dalam air panas lalu dibuang ke selokan. Sementara itu, 45,53 gram ganja habis dilalap api.

​”Pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang menjadi komitmen kami di wilayah hukum Polres Mimika,” tegas AKP Mattinetta.

​Drama penangkapan kedua tersangka mengungkap jalur peredaran yang berani: Tersangka M: Diciduk di Bandara Mozes Kilangin pada 26 November lalu. M diduga kuat hendak mengirimkan paket sabu lintas kabupaten menuju Kota Mulia, Puncak Jaya. Tersangka KMD: Tak berkutik saat digerebek petugas di kos-kosannya di Jalan Budi Utomo pada 5 Desember.

Polisi merinci, dari tersangka M disita 11,39 gram sabu, sementara dari tangan KMD diamankan 47,53 gram ganja. Sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di meja hijau.

​Kasus ini ternyata belum usai. AKP Mattinetta mengungkapkan pihaknya kini tengah memburu dua orang lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S dan S. Polisi memastikan tidak akan berhenti hingga jaringan ini terbongkar hingga ke akarnya.

Perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti sangat berat: paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *