Example floating
Example floating
pemerintah kabupaten Mimika

Penyerahan DPA 2026: Bupati Mimika Johannes Rettob Larang Praktik “Proyek Jatah” dan Ingatkan Utang Miliaran Rupiah

2
×

Penyerahan DPA 2026: Bupati Mimika Johannes Rettob Larang Praktik “Proyek Jatah” dan Ingatkan Utang Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Caption: Bupati Mimika Johannes Rettob, di dampingi wakil Bupati Emanuel Kemong, resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 kepada seluruh OPD (25/2). Namun, penyerahan ini diiringi peringatan keras!

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com — Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor BPKAD, Rabu (25/2/2026). Ia menegaskan agar tidak ada lagi oknum yang menjual nama kepala daerah untuk mendapatkan jatah pengerjaan proyek.

​”Kalau ada yang datang bilang saya orang bupati atau wakil bupati untuk mengerjakan proyek, saya dan Pak Wakil tidak ada menitip proyek. Semua harus sesuai aturan, masuk di SIRUP, tender, dan kerjakan,” ujar Rettob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong dan Plt Sekda Abraham Kateyau.

​Penyerahan DPA tahun ini diklaim lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Meskipun pengesahan baru dilakukan pada 26 Januari 2026, proses evaluasi daring bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri berhasil diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Juga :

​Selain kecepatan administratif, Rettob menyoroti pencapaian rekonsiliasi pajak yang biasanya baru rampung pada Agustus, kini sudah selesai di bulan Februari. Ia pun menginstruksikan 10 proyek strategis daerah untuk segera dilelang agar realisasi fisik dan non-fisik tidak menumpuk di akhir tahun.

​Di balik optimisme akselerasi anggaran, Bupati Rettob menyentil rapor merah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengungkapkan masih adanya instansi yang belum mengembalikan Uang Persediaan (UP) serta belum menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

​”Pastikan kualitas pekerjaan. Pastikan uang yang dibelanjakan benar-benar memberi manfaat, bukan sekadar menghabiskan anggaran,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika telah memberikan waktu 60 hari melalui Inspektorat untuk penyelesaian internal. Jika tidak diindahkan, kasus-kasus tersebut akan dilimpahkan ke Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), bahkan diproses secara pidana.

​Rettob juga meminta para pejabat seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk tidak takut bekerja meski ada bayang-bayang mutasi jabatan.

“Biar pejabat diganti, program harus tetap jalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *