Example floating
Example floating
HUKRIM

Pendulang Ditembak di Mile 60, Kuasa Hukum Sebut Ada Penganiayaan, Satgas Amole: Tindakan Tegas Terukur

968
×

Pendulang Ditembak di Mile 60, Kuasa Hukum Sebut Ada Penganiayaan, Satgas Amole: Tindakan Tegas Terukur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, nemangkawipos.com – Seorang penambang tradisional atau pendulang berinisial RR ditembak oleh oknum Satgas Amole I di area Mile Post (MP) 60, wilayah operasional PT Freeport Indonesia (PTFI), Kabupaten Mimika, pada Sabtu, 5 Juli 2025. Peristiwa ini menambah sorotan publik terhadap prosedur pengamanan di kawasan objek vital nasional tersebut.

Kuasa hukum korban yang juga anggota YLBH Papua Tengah, Agli Harto Elkel, mengungkapkan bahwa RR mengalami luka serius akibat delapan tembakan peluru karet di bagian paha kiri. Saat ini, korban tengah menjalani operasi di RSUD Mimika.

Selain RR, seorang rekannya berinisial LS juga menjadi korban dan mengalami luka tembak di bagian bahu. Ia juga masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara satu pendulang lainnya berinisial M, sempat dirawat di RSUD dan kini telah dibawa pihak kepolisian untuk pemeriksaan.

Baca Juga :

Menurut Agli, selain mengalami luka tembak, para korban juga diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Satgas Amole.

“Saat itu klien kami RR bersama lima orang lainnya berada di dalam tenda. Mereka mendengar suara tembakan dan langsung melarikan diri. Ketika melarikan diri, RR ditembak sebanyak delapan kali di paha kiri. Setelah jatuh, ia ditendang dan dipukul. Korban lain juga turut dianiaya,” kata Agli saat ditemui wartawan di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Timika, Senin (7/7/2025) malam.

Agli juga mengaku sempat dicegah saat hendak menjenguk kliennya di RSUD Mimika. Ia mempertanyakan keabsahan kehadiran anggota bersenjata lengkap di ruang perawatan korban.

“Ada dua senjata laras panjang di ruangan rawat. Kami heran, apa legalitas mereka? Apakah mereka petugas rumah sakit, polisi, atau anggota Satgas? Status hukum klien kami pun belum jelas. Kalau sudah tersangka, silakan dijaga, tapi ini tidak ada kejelasan,” tegasnya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Humas RSUD, menurut Agli, penjagaan ketat itu akhirnya dilonggarkan, dan aparat diminta menjauh dari ruangan perawatan.

“Sabtu itu, keluarga korban tidak bisa bertemu. Komunikasi pun sulit. Setelah muncul pemberitaan di media, barulah pada Minggu keluarga diperbolehkan menjenguk,” tambahnya.

Upaya hukum yang dilakukan pihak kuasa hukum untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Mimika berujung buntu. Agli menyebut laporan mereka ditolak.

“Ini soal dua kemungkinan: apakah mereka mencuri atau korban salah tembak. Dua hipotesis ini harus diuji. Tapi laporan kami ditolak dengan alasan perintah pimpinan dan diarahkan ke Bagian Dumas, yang sebenarnya bukan penanganan pidana,” ujar Agli.

Ia menilai tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, yang menyebut setiap laporan warga harus diterima dan dilayani.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Operasi Satgas Amole I, Kombes Irwan Yuli Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan atas dasar laporan dari Security Risk Management (SRM) PTFI terkait serangkaian aksi perusakan pipa konsentrat dan pipa solar.

“Sejak 21 Juni hingga 4 Juli 2025, tercatat telah terjadi 14 kali perusakan terhadap pipa aktif maupun nonaktif dari MP 44 hingga MP 64. Ini pelanggaran serius terhadap objek vital nasional,” kata Irwan.

Pada 5 Juli, sekitar pukul 08.00 WIT, tim Satgas melakukan patroli pencegahan di jalur MP 50 hingga MP 64. Setibanya di MP 59.8, tim menemukan enam orang di sebuah camp yang diduga terlibat perusakan.

“Saat didekati secara persuasif, para terduga mencoba melarikan diri. Maka dilakukan tindakan tegas dan terukur menggunakan amunisi karet. Tiga orang berhasil diamankan, dan tiga lainnya melarikan diri,” jelas Irwan.

Setelah proses tersebut, tiga terduga pelaku dibawa ke RSUD Mimika dan sejumlah barang bukti diamankan di lokasi kejadian.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *