Example floating
Example floating
pemerintah kabupaten Mimika

Pemkab Mimika Wajibkan ASN Ikuti E-Learning Anti Korupsi, KPK Apresiasi Langkah Pencegahan

148
×

Pemkab Mimika Wajibkan ASN Ikuti E-Learning Anti Korupsi, KPK Apresiasi Langkah Pencegahan

Sebarkan artikel ini

Foto: Yonathan Demme Tangdilintin, S.H., M.M. 10/2/2025 Kenso.

Example 468x60

TIMIKA,nemangkawipos.com – Dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Mimika mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Learning Pengetahuan Dasar Anti Korupsi dan Integritas (PADI) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika (10/2/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah dengan tetap berpegang pada prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut edaran tersebut, ASN Pemkab Mimika diwajibkan untuk mengikuti pelatihan e-Learning PADI guna meningkatkan nilai integritas dalam budaya kerja sebagai bagian dari Core Values ASN BerAKHLAK. ASN yang telah mengikuti pelatihan sebelum 9 Juni 2024 dapat menggunakan akun lama untuk login di LMS baru, sementara ASN yang belum mengikuti e-learning ini harus membuat akun baru melalui tautan yang telah disediakan.

Baca Juga :

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemkab Mimika, yang mewajibkan ASN untuk mengikuti pelatihan antikorupsi dan integritas sebagai langkah pencegahan korupsi di tingkat daerah.

“Upaya ini melengkapi langkah pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan daerah. Dengan adanya ASN yang berintegritas, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, pembangunan daerah, serta pelayanan publik dapat terwujud,” ujarnya.

Budi juga menyoroti hasil evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) tahun lalu, di mana Kabupaten Mimika mendapat skor 55 (kategori merah). Dari 8 fokus area MCP, terdapat 5 sektor yang nilainya di bawah 50, yaitu Manajemen ASN Skor 41, Pengawasan APIP Skor 42, Pengadaan Barang dan Jasa  Skor 42, Penganggaran Skor 43 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Skor 45.

Sementara itu, sektor lainnya mencatat Pelayanan Publik dengan skor 57, Perencanaan 84, dan Optimalisasi Pajak 85.

“Harapannya, dengan kebijakan e-Learning Anti Korupsi ini, skor MCP Kabupaten Mimika dapat meningkat secara signifikan, sehingga tata kelola pemerintahan semakin transparan dan bebas dari praktik korupsi,” lanjutnya.

KPK juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dalam kebijakan publik dan pengelolaan anggaran.

“KPK terbuka untuk terus melakukan pendampingan dalam upaya perbaikan ini, baik melalui pendekatan pencegahan maupun pendidikan,” tegas Budi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN Kabupaten Mimika dapat semakin transparan, profesional, dan berintegritas, sehingga akselerasi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik dapat terwujud. Redaksi

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *