Example floating
Example floating
Example 728x250
pemerintah kabupaten Mimika

Pemkab Mimika Targetkan Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Tahun 2027

20
×

Pemkab Mimika Targetkan Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Tahun 2027

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, nemangkawipos.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan seluruh wilayahnya bebas dari praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF) pada tahun 2027. Target ini ditegaskan sebagai komitmen daerah dalam mendukung Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) pilar pertama.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Inonensius Yoga Pribadi, saat membuka kick-off lokakarya pilar 1 STBM yang berlangsung di Kantor Bappeda Mimika, Selasa (24/6/2025).

Example 300x600

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan YPMAK, Yayasan RUMSRAM (mitra lokal YPMAK dalam program kampung sehat), sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, dua lembaga adat, serta para kepala kampung.

Baca Juga :

“Seluruh OPD teknis, kepala distrik, dan kepala kampung wajib menjalankan instruksi ini. Tidak ada tawar-menawar, Mimika harus bebas ODF pada 2027,” tegas Yoga.

Menurutnya, masalah sanitasi bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan semata, tetapi menjadi urusan lintas sektor yang menyangkut derajat kesehatan masyarakat, pencegahan stunting, hingga masa depan generasi muda.

“Program stop BABS harus kita pandang sebagai prioritas pembangunan daerah. Ini agenda kolektif yang harus dijalankan secara terintegrasi,” jelasnya.

Yoga juga menyampaikan arahan khusus dari Bupati Mimika bahwa seluruh kampung dan kelurahan di Mimika wajib terbebas dari BABS paling lambat akhir tahun 2027. Seluruh OPD teknis diminta mengintegrasikan kegiatan sanitasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan.

Selain itu, kepala distrik bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program di wilayahnya. Sedangkan kepala kampung diwajibkan mengalokasikan 10–15% dari Dana Kampung untuk pembangunan sanitasi layak serta edukasi perubahan perilaku masyarakat.

“Tidak ada toleransi bagi OPD atau distrik yang lalai. Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara triwulan, dan hasilnya akan disampaikan dalam forum evaluasi kinerja daerah,” tegasnya.

Untuk mempercepat pencapaian target ODF 2027, telah dibagi peran dan tanggung jawab antar-OPD:

1. Dinas Kesehatan: pelatihan kader, pemicuan STBM, pelaporan capaian ODF.

Dinas PUPR: pembangunan infrastruktur sanitasi dasar.

2. Dinas PMK: pengawasan dan pengalokasian dana kampung.

3. Dinas Sosial & Pemberdayaan Perempuan: dukungan kelompok rentan.

4. Dinas Pendidikan: edukasi sanitasi dan penyediaan sarana di sekolah.

5. Dinas Lingkungan Hidup: pengawasan dampak, teknologi ramah lingkungan, dan kebijakan iklim.

6. Bappeda: integrasi program, pengawalan dalam RPJMD dan musrenbang, serta koordinasi lintas sektor.

“Bappeda menjadi koordinator utama, memastikan seluruh OPD menindaklanjuti instruksi ini dan melibatkan mitra pembangunan,” pungkas Yoga.

Dalam mendukung program ini, Pemkab Mimika menggandeng Yayasan RUMSRAM, mitra lokal YPMAK, untuk mendampingi pelaksanaan program Kampung Sehat berbasis STBM.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?