Example floating
Example floating
pemerintah kabupaten Mimika

Pemkab Mimika Pulangkan 21 Pekerja Terlantar PT HAL, Bupati: “Jangan Tertipu Perusahaan Tanpa Legalitas”

533
×

Pemkab Mimika Pulangkan 21 Pekerja Terlantar PT HAL, Bupati: “Jangan Tertipu Perusahaan Tanpa Legalitas”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bergerak cepat mengevakuasi dan memulangkan 21 pekerja PT Honay Ajkwa Lorentz (HAL) yang terlantar di Jakarta setelah mengikuti pelatihan kerja tanpa kejelasan nasib sejak Februari 2025. Proses pemulangan berlangsung pada Kamis–Jumat, 1–2 Mei 2025.

Para pekerja ini sebelumnya dikirim oleh PT HAL untuk mengikuti pelatihan di sejumlah kota seperti Surabaya, Sukoharjo, dan Jakarta. Namun pelatihan yang dijanjikan berakhir prematur, dan para pekerja terpaksa meninggalkan penginapan karena biaya tidak lagi ditanggung perusahaan. Mereka terlantar hingga akhirnya ditampung sementara oleh mahasiswa Mimika di asrama mereka di Jakarta.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menginstruksikan langsung evakuasi dengan mengutus Plt Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, Kepala Dinas Tenaga Kerja Paulus Yanengga, serta tim advokasi Victor Tsenawatme dan Ana Bala untuk menjemput mereka. Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keharuan di Asrama Mahasiswa Mimika, turut hadir Ketua DPRD Mimika, Primus Natikapereyau, dan anggota DPRD, Agustinus Murib.

Baca Juga :

Setelah audiensi singkat, para pekerja diarahkan menuju Bandara Soekarno-Hatta dan tiba kembali di Timika pada Jumat (2/5/2025) pagi.

Plt Asisten I, Ananias Faot, menegaskan bahwa langkah ini diambil murni atas dasar kemanusiaan.

“Kami hanya melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan. Tugas kami adalah menyelamatkan adik-adik semua, bukan mencari siapa yang salah,” tegasnya.

Kadisnaker Mimika, Paulus Yanengga, juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa Mimika yang telah menunjukkan solidaritas dengan menampung korban.

“Ini sikap yang luar biasa. Pemerintah menyampaikan terima kasih atas kepedulian mahasiswa yang membantu menyelamatkan saudara-saudara kita,” ucapnya.

Sebagai informasi, PT HAL sebelumnya menggandeng PT Tambang Mineral Papua (TMP) dan mengklaim akan membangun pabrik semen dan keramik di Timika, dengan nilai investasi Rp3,1 triliun. Namun sejak pelatihan dihentikan secara sepihak pada Februari, para pekerja tidak hanya kehilangan kepastian kerja, tetapi juga akomodasi dan logistik.

Salah satu pekerja mengungkapkan bahwa klaim perusahaan tidak sesuai kenyataan.

“Tidak benar kebutuhan kami dipenuhi. Kami keluar dari penginapan karena perusahaan tidak bayar. Kami benar-benar terlantar,” ungkapnya.

Masalah ini semakin memprihatinkan setelah Pemkab Mimika mengonfirmasi bahwa PT HAL tidak memiliki izin legal apapun, termasuk Amdal, kajian akademik, dan izin perekrutan tenaga kerja.

Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa Pemkab tidak pernah memberi izin rekrutmen kepada PT HAL, dan meminta masyarakat lebih kritis terhadap perusahaan yang tidak jelas.

“Kami tidak beri izin kepada PT HAL. Jangan tertipu. Sebaiknya setiap tawaran kerja, konfirmasi dulu ke Dinas Tenaga Kerja Mimika,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan pelatihan dilakukan di luar daerah tanpa ada kepastian hukum maupun lokasi operasional perusahaan.

“Kalian sudah pulang. Saya harap ke depan, sebelum menerima tawaran kerja, cek dulu legalitasnya. Jangan ulangi kesalahan yang sama,” tutup Bupati Rettob.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *