TIMIKA, NemangkawiPos.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menggelar Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Hotel Horison Diana Timika, Rabu (7/5/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Mimika, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta narasumber dari sejumlah instansi terkait.
Dalam sambutannya, Wabup Emanuel Kemong menegaskan bahwa pengadaan tanah di tengah pesatnya pembangunan Mimika harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan menjamin perlindungan hak masyarakat. Ia merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
“Masalah tanah sering menjadi tantangan di Mimika. Pengadaan tanah bukan sekadar alih hak, tapi juga soal keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah,” ujar Wabup Kemong.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan lahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur agar tidak terhambat oleh konflik pertanahan. Oleh karena itu, para pimpinan OPD diharapkan memahami mekanisme pengadaan tanah, termasuk proses ganti rugi dan penyelesaian sengketa yang adil dan berlandaskan hukum.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika, Willem Naa, dalam paparannya menyebut bahwa persoalan tanah di Mimika masih sering timbul karena selama ini penyelesaian hanya fokus pada pembayaran terhadap objek garapan, bukan pada legalitas status tanah.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memperkuat pemahaman semua pihak mengenai tahapan dan prosedur yang benar dalam pengadaan tanah, agar ke depan tidak menimbulkan masalah baru,” ujar Willem menutup sesi pembukaan.