TIMIKA, NemangkawiPos.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan MPP Digital, serta uji publik terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang MPP, yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Kamis (8/05/2025).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M., dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong; Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutedjo, S.STP., M.Si; serta sejumlah narasumber dari Kemenpan RB, Ombudsman RI Provinsi Papua, dan Kabag Hukum Setda Mimika.
Dalam sambutannya, Bupati Rettob menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
“MPP bukan hanya pusat layanan terpadu, tetapi simbol komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan akses layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan hingga layanan hukum dan sosial,” tegas Rettob.
Ia menambahkan bahwa implementasi MPP Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan, yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan secara daring (online), meningkatkan efisiensi, dan menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
Sosialisasi ini juga menjadi wadah untuk menyerap masukan publik terhadap Ranperbup, agar kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan prinsip pelayanan inklusif dan berkelanjutan.
Bupati Rettob mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan kontribusi konstruktif, demi tersusunnya regulasi yang efektif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“MPP diharapkan menjadi wajah baru birokrasi Mimika yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan,” tutupnya.