TIMIKA,nemangkawipos.com – Pelantikan pengurus Badan Pengurus Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua (BPD KAPP) Mimika yang baru menuai pertanyaan dari anggota aktif dan pengurus lama. Mereka mempertanyakan status hukum kepengurusan yang baru, mengingat belum adanya Konfederasi Tingkat Daerah yang secara resmi mengangkat pengurus baru sesuai mekanisme organisasi.
Menurut informasi yang diterima, saat ini terdapat dualisme kepengurusan KAPP di tingkat pusat, yakni versi pra-Konferensi Wamena dan versi Konferensi Biak. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di daerah, termasuk di Mimika, mengenai keabsahan pelantikan pengurus yang baru.
“Kami sebagai anggota aktif dan pengurus lama merasa perlu menanyakan dasar hukum pelantikan ini. Organisasi sebesar KAPP memiliki mekanisme yang jelas berdasarkan AD/ART, sehingga seharusnya pelantikan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Pengurus Bidang Konstruksi BPD KAPP Mimika Emis Kogoya, (5/2/2025).
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah daerah untuk lebih jeli dalam melihat situasi ini agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan organisasi.
“KAPP adalah organisasi besar yang menaungi pengusaha adat Papua. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses kepengurusannya berjalan sesuai prosedur yang sah dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang melantik pengurus baru BPD KAPP Mimika terkait keabsahan proses tersebut. Sementara itu, anggota aktif berharap agar persoalan ini segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sesuai dengan AD/ART KAPP. Redaksi