Example floating
Example floating
Swasta

MoU Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia Resmi Ditandatangani, Kepemilikan Indonesia Bertambah 12 Persen

2
×

MoU Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia Resmi Ditandatangani, Kepemilikan Indonesia Bertambah 12 Persen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com  – Pemerintah Republik Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI). Penandatanganan yang dilakukan di Washington, D.C., pada Rabu, 18 Februari 2026 ini memastikan keberlanjutan operasi tambang raksasa tersebut melampaui masa berlaku kontrak saat ini di tahun 2041 hingga umur tambang berakhir.

Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pihak Pemerintah RI diwakili oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, sementara Freeport-McMoRan diwakili oleh President and CEO Kathleen Quirk, serta PTFI oleh Presiden Direktur Tony Wenas.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan bahwa kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian investasi jangka panjang. Menurutnya, perpanjangan ini memungkinkan PTFI mengoptimalkan sumber daya alam yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi mendalam.

Baca Juga :

​”Langkah ini penting untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah tahun 2041,” ujar Tony saat memberikan keterangan kepada wartawan Nemangkawipos.com , Minggu (22/2/2026).

Salah satu poin krusial dalam MoU ini adalah penambahan porsi kepemilikan saham Indonesia di PTFI sebesar 12 persen, yang akan berlaku efektif pada tahun 2041 mendatang. Melalui perpanjangan ini, kontribusi PTFI terhadap penerimaan negara diperkirakan akan tetap stabil dan signifikan. Dengan asumsi harga komoditas saat ini, penerimaan negara diproyeksikan mencapai sekitar US$6 miliar atau setara Rp90 triliun per tahun.

​”Dari angka tersebut, sekitar Rp14 triliun dialokasikan untuk pemerintah daerah. Ini juga memastikan keberlanjutan lapangan kerja bagi sekitar 30 ribu tenaga kerja serta program pengembangan masyarakat senilai Rp2 triliun per tahun,” kata Tony menjelaskan dampak ekonomi bagi masyarakat, khususnya di Papua.

<span;>​Tony menegaskan bahwa seluruh poin dalam kesepakatan ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. “Pemanfaatan sumber daya alam ini bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Penulis: StendyEditor: Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *