JAKARTA,nemanawipos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak (Nomor Urut 1) dalam Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Rabu, 5 Februari 2025 (Sesi II) oleh Hakim M. Guntur Hamzah. Dengan demikian, kemenangan pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley (Nomor Urut 3) tetap sah dan diakui secara hukum.
Ketua Hakim Suhartoyo, menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum. Gugatan ditolak dan kemenangan pasangan Meki Nawipa – Deinas Geley tetap berlaku.
Dengan putusan ini, seluruh tahapan Pemilihan Gubernur Papua Tengah 2025 dianggap sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan MK mengukuhkan kemenangan pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley, memastikan bahwa mereka resmi memimpin Papua Tengah. REDAKSI