TIMIKA,nemangkawipos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Mimika 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut 3, Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin. MK menilai gugatan mereka tidak jelas atau kabur (obscuur libel) sehingga tidak dapat diterima.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Rabu, 5 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada peluang bagi pemohon untuk mengajukan banding atau kasasi. Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2024 tetap berlaku, kecuali ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil, sehingga Mahkamah memutuskan bahwa gugatan tidak memiliki kejelasan hukum.
“Permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur libel),” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum.
Sebelumnya, Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin mengajukan gugatan ke MK dengan alasan bahwa Johannes Rettob, selaku petahana Bupati Mimika, telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Menurut pemohon, Johannes Rettob, yang maju sebagai Paslon 1 berpasangan dengan Emanuel Kemong, melanggar aturan dengan melakukan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Dalam petitum tuntutan-nya, Paslon nomor urut 3 meminta MK untuk Mendiskualifikasi Paslon (Johannes Rettob – Emanuel Kemong) karena dianggap tidak memenuhi syarat. Dan Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbup Mimika. Dan juga Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pilbup Mimika 2024. REDAKSI
Buang buang uang saja kalian 🤣🤣🤣
Permohonan tidak jelas masih saja paksa diri maju🤦😆😆😆
Ada kalah ada menang
Ciri ciri baru pertama kali maju yah bgni hasilnya hahaha
Kedewasaan berpolitik masih minim di sini. Berpolitik hanya membela pribadi dan kelompok tertentu. Kalau kalian jujur dan mewakili rakyat, jangan bikin ribut jika kalah. Dewasa saja. Kalau proses hukum sudah final. Ya , diterima saja. Jangan anarkis.