Example floating
Example floating
pemerintah kabupaten Mimika

Masyarakat Amungme Gelar Aksi, Lemasa Desak Pengakuan Pemerintah

106
×

Masyarakat Amungme Gelar Aksi, Lemasa Desak Pengakuan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Capt : Massa masyarakat Amungme saat menggelar aksi di Kantor Bupati Mimika, Senin (25/11/2025). Foto: Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) pimpinan Manuel John Magal mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika segera menerbitkan surat keputusan (SK) pengakuan terhadap Lemasa sebagai lembaga masyarakat hukum adat yang sah.

Tuntutan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi masyarakat Amungme di halaman Kantor Bupati Mimika, Pusat Pemerintahan SP3, Senin (25/11/2025).

Ketua Lemasa, Manuel John Magal, mengatakan pihaknya meminta pemerintah membuka ruang dialog dan memberikan kepastian pengakuan hukum adat sesuai regulasi. Hal itu juga terlihat dalam sejumlah spanduk yang dibawa peserta aksi.

Baca Juga :

“Selama ini kami didiamkan. Kami datang supaya ruang aspirasi dibuka, agar Lemasa diakui sebagai lembaga adat dan bisa menjadi mitra pemerintah. Kami juga ingin melestarikan adat dan budaya kami. Banyak hal yang bisa dilakukan suku Amungme,” ujarnya.

Manuel menyebut Lemasa telah memenuhi seluruh kriteria lembaga masyarakat hukum adat. Ia menegaskan, komunitas adat Amungme sejak dulu tidak pernah terdaftar di Kemenkumham maupun Kesbangpol, karena merupakan pemerintahan adat asli sebelum pemerintah formal hadir.

Aksi penyampaian aspirasi ini direspons langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, bersama Wakil Bupati. Bupati mengapresiasi langkah Lemasa namun menegaskan bahwa pembentukan lembaga hukum adat harus mengikuti aturan yang berlaku.

Menurutnya, saat ini Lemasa masih terbagi dalam empat kelompok sehingga diperlukan penyelesaian persoalan internal sebelum pemerintah melangkah ke proses pengakuan.

“Lembaga musyawarah harus menyelesaikan persoalan internal dulu. Ada kelompok-kelompok yang lebih mirip ormas. Ormas bisa jalan masing-masing, tetapi lembaga hukum adat harus dibentuk berdasarkan aturan yang berlaku,” terang Bupati.

Pemerintah berencana membuka ruang dialog resmi pada 9 Desember 2025 untuk membahas proses pengakuan lembaga adat tersebut.

Bupati menegaskan keberadaan lembaga masyarakat hukum adat sangat penting dalam mendukung pemerintahan daerah, termasuk memetakan wilayah adat, marga, penyelesaian persoalan jual beli tanah, hingga pengelolaan potensi daerah.

“Kami sangat berharap lembaga adat ini ada untuk membantu pemerintah dalam persoalan tapal batas, pemerintahan, kekayaan alam, maupun ketika investor masuk, semuanya harus melalui mereka,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *