Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Mahkamah Konstitusi Telah Menerima 63 Berkas Gugatan Pemilihan Kepala Daerah

1
×

Mahkamah Konstitusi Telah Menerima 63 Berkas Gugatan Pemilihan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Foto : Istimewa

Example 468x60

JAKARTA, nemangkawipos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 63 berkas perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 per 6 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, perkara yang paling banyak diajukan terkait pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati, dengan total 45 perkara. 

Sementara itu, pemilihan calon walikota dan calon wakil walikota tercatat sebanyak 18 perkara. Menariknya, untuk pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur, hingga saat ini belum ada perkara yang dilaporkan.

Example 300x600

MK memperkirakan jumlah perkara ini masih bisa bertambah, mengingat jadwal pengajuan permohonan masih dibuka hingga 18 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk gubernur, bupati, dan walikota.

Baca Juga :

Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar dua tahap, tahap pertama yakni 24-31 Desember 2024, dan tahap kedua 9-14 Januari 2025. Kemudian sidang berlanjut pada pemeriksaan persidangan, dengan agenda penyampaian jawaban termohon dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sidang ini digelar 31 Desember 2024 sampai dengan 30 Januari 2025.

Putusan sidang dilakukan setelah rapat permusyawaratan hakim. Putusan akan diucapkan pada 30-31 Januari 2025, dan tahap kedua 12-13 Februari 2025.

Jika putusan sela, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan yakni 3-25 Februari 2025. Pengucapan putusan final atau ketetapan digelar pada 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025. (Humas MK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?