Example floating
Example floating
organisasi

Mahfud Bukan Lagi Ketua PKC PMII Papua

225
×

Mahfud Bukan Lagi Ketua PKC PMII Papua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa Mahfud bukan lagi Ketua maupun pengurus Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Papua.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PC PMII Mimika, Abdullah Rahman Bugis, mewakili jajaran pengurus cabang, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar (PB) PMII Nomor: 618.PB-XXI.01.107.A-I.01.2026 tentang Penunjukan Tim Caretaker PKC PMII Papua.

“Dengan terbitnya SK PB PMII tersebut, maka secara organisatoris saudara Mahfud tidak lagi memiliki legitimasi sebagai Ketua maupun pengurus PKC PMII Papua,” tegas Abdullah Rahman Bugis kepada wartawan, Minggu (26/1/2026).

Baca Juga :

PC PMII Mimika juga menegaskan agar Mahfud tidak lagi mengatasnamakan PKC PMII Papua dalam bentuk kegiatan apa pun, termasuk upaya konsolidasi kepentingan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI, baik di tingkat Kota Jayapura maupun Provinsi Papua.

Menurut Abdullah, penegasan ini penting untuk menjaga nilai, marwah, dan integritas organisasi PMII di Papua, agar tidak tercemar oleh kepentingan pribadi yang mengatasnamakan organisasi.

“Kami mengingatkan agar PMII Papua tidak dikotori oleh kepentingan pribadi atau kelompok dengan membawa-bawa nama PKC PMII Papua, sebab yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila Mahfud tetap melakukan aktivitas organisasi dengan mengatasnamakan PKC PMII Papua, maka tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap norma dan hukum organisasi, sebagaimana diatur dalam AD/ART PMII serta produk hukum PMII lainnya.

PC PMII Mimika menyatakan akan tetap konsisten mengawal keputusan PB PMII demi menjaga tertib organisasi dan kesinambungan kepemimpinan PMII di Papua.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *