Bandung,nemangkawipos.com – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI) Koordinator Wilayah Bandung menyatakan sikap tegas menolak Percepatan Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (PPC-DOB) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Pernyataan ini disampaikan setelah diskusi publik yang melibatkan mahasiswa Mimika di Bandung bersama berbagai organisasi mahasiswa lainnya pada 24 Maret 2025.
Ketua IPMAMI Korwil Bandung, Delvinus Omabak, menyatakan bahwa kebijakan pemekaran daerah di Papua selama ini belum terbukti meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, pemekaran justru memperparah eksploitasi sumber daya alam tanpa perlindungan bagi masyarakat adat.
“Pemekaran tidak serta-merta membawa kesejahteraan. Justru terjadi eksploitasi sumber daya alam yang semakin masif, tanpa ada perlindungan bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, kami dengan tegas menolak percepatan pemekaran Kabupaten Mimika,” ungkap Delvinus.
Ia juga mengkritik adanya kepentingan elit yang mencoba mengintervensi masyarakat demi mendukung pemekaran, padahal tujuan akhirnya lebih mengarah pada kepentingan politik dan ekonomi pribadi.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Harun Beanal, senior IPMAMI Korwil Bandung sekaligus mahasiswa Universitas Ikopin Bandung. Ia secara tegas menolak pemekaran di Mimika Barat (Kokonao) dan Mimika Timur (Agimuga), yang dianggap tidak layak untuk menjadi daerah otonomi baru.
“Pemekaran Kabupaten Mimika Timur dan Mimika Barat harus dikaji lebih dalam. Jangan sampai kita terjebak dalam wacana pemekaran yang hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan masyarakat asli,” kata Harun.
Sementara itu, Melian Magal, mahasiswa asal Waa Banti yang juga menjadi mediator diskusi publik, menegaskan bahwa segala keputusan terkait DOB harus dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak, termasuk akademisi, mahasiswa, serta tokoh adat dan agama.
Mahasiswa IPMAMI Korwil Bandung menyatakan beberapa poin penolakan sebagai berikut:
Menolak percepatan pemekaran calon daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Mimika yang akan disahkan pada Agustus 2025.
Menolak pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat dalam upaya percepatan pemekaran.
Menolak pemerintah kabupaten Mimika dan Provinsi Papua Tengah dalam pemberian SK terkait pemekaran.
Menolak lembaga adat dan organisasi intelektual memberikan izin percepatan pemekaran dengan alasan apa pun.
Mengutuk keras segala upaya provokasi masyarakat sipil untuk mendukung pemekaran.
Menolak pemekaran karena tidak memenuhi persyaratan potensi daerah DOB Kabupaten Mimika.
Menolak pemekaran karena letak geografis wilayah DOB tidak sesuai dengan kriteria pemekaran Kabupaten Mimika Timur.
Menuntut penghentian segala upaya percepatan pemekaran yang tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara adil.
Mahasiswa IPMAMI Bandung menegaskan bahwa pemekaran ini tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berpotensi merugikan masyarakat asli Kabupaten Mimika.
Pemekaran dinilai hanya akan memperbesar eksploitasi sumber daya alam oleh kepentingan elit, tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, mahasiswa IPMAMI Bandung mendesak seluruh pihak untuk menghentikan upaya pemekaran yang tidak transparan.
Mahasiswa juga akan terus melakukan kajian akademis, diskusi publik, serta advokasi bersama masyarakat dan tokoh adat untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat tetap terjaga dan tidak terganggu oleh kepentingan elit politik.
“Kami akan terus mengawal isu ini melalui berbagai forum diskusi dan advokasi. Pemekaran Kabupaten Mimika Timur dan Mimika Barat harus dihentikan,” tegasnya.