TIMIKA, Nemangkawipos.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sembako senilai Rp7,9 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) kepada 10 distrik.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mimika Johannes Rettob di Aula Kantor Distrik Kuala Kencana, Selasa (23/9/2025), disaksikan jajaran Forkopimda. Program ini menyasar 5.600 kepala keluarga (KK) penerima manfaat, khususnya kelompok rentan seperti lansia terlantar, anak terlantar, gelandangan, pengemis, dan penyandang disabilitas di luar panti.
Adapun rinciannya, lima distrik sekitar kota menerima bantuan untuk 2.800 KK:
Distrik Wania: 550 KK
Distrik Kuala Kencana: 505 KK
Distrik Kwamki Narama: 545 KK
Distrik Iwaka: 500 KK
Distrik Mimika Timur: 700 KK
Sementara itu, lima distrik wilayah pesisir mendapat alokasi untuk 2.800 KK:
Distrik Mimika Tengah: 500 KK
Distrik Mimika Barat: 650 KK
Distrik Amar: 650 KK
Distrik Mimika Barat Tengah: 500 KK
Distrik Jita: 500 KK
Dalam sambutannya, Bupati Johannes Rettob menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu, baik melalui APBD maupun Dana Otsus.
“Pemerintah berupaya berinovasi agar bisa terus membantu masyarakat yang membutuhkan. Sebelumnya kita sudah menyalurkan bantuan di 18 distrik dengan dana APBD, dan kali ini kita gunakan dana Otsus untuk 10 distrik,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan para kepala distrik agar penyaluran bantuan dilakukan dengan bijak untuk menghindari keributan akibat perbedaan data penerima.
“Fenomena di Mimika, ketika didata banyak yang menolak disebut miskin, tetapi ketika ada bantuan semua ingin terlibat. Hal ini sensitif, sehingga kepala distrik perlu menyiasati dengan baik,” tegasnya.
Rettob menambahkan, keterbatasan anggaran membuat penyaluran sembako tahun ini baru bisa menjangkau 10 distrik.
“Tidak ada perbedaan, hanya saja anggaran kita terbatas. Tahun depan wilayah lain yang belum menerima akan kita anggarkan,” tandasnya.