Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KPU dan Bawaslu Tidak Boleh Rekrut Perangkat Desa dan Guru Honorer Jadi Petugas Pemilu, di Atur Dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017

72
×

KPU dan Bawaslu Tidak Boleh Rekrut Perangkat Desa dan Guru Honorer Jadi Petugas Pemilu, di Atur Dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017

Sebarkan artikel ini

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

Example 468x60

JAKARTA, nemangkawipos.com – Adanya temuan bahwa guru honorer dan perangkat desa direkrut sebagai petugas ad hoc pemilu telah disebut melanggar aturan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito. 

Pernyataan ini merujuk pada Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa individu yang memiliki jabatan tertentu tidak diperbolehkan merangkap posisi sebagai petugas pemilu. Kasus ini terungkap ketika ditemukan sejumlah guru honorer yang juga menjabat sebagai petugas ad hoc pemilu di Lebak, Banten.

Heddy Lugito menekankan bahwa pelanggaran ini tidak hanya mencederai prinsip netralitas pemilu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum. DKPP mengingatkan agar KPU dan Bawaslu mematuhi ketentuan yang ada dan tidak melanggar norma yang telah ditetapkan guna menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga :

“Di kasus Lebak, Banten yang diadukan Bawaslu, tapi KPU juga (diadukan), karena sedang proses melakukan PKK (panitia pemilihan kecamatan), itu adalah rekrutmen panwascam (panitian pengawas kecamatan) yang mestinya sesuai aturan dasar tidak boleh merangkap jabatan,” jelas Heddy.

Heddy mengungkapkan bahwa petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan perundangan.

“Tetapi ternyata teman-teman Bawaslu maupun KPU kabupaten tidak menyadari hal itu. Misalnya guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam atau PPK,” sambungnya.

Heddy sangat kecewa dan mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait rekrutmen petugas ad hoc pemilu ini. Ia menghimbau agar Bawaslu dan KPU harus bisa bersikap profesional saat perekrutan.Tidak hanya guru honorer, Perangkat desa pun juga ikut direkrut manjadi petugas ad hoc pemilu.

“Kemudian perangkat desa ada juga yang direkrut. PKH pekerja pendamping sosial di sana itu direkrut sebagai anggota panwascam. Artinya apa? Saya ingin mengimbau kepada temen-teman penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu dan KPU, harus bertindak semakin profesional terutama dalam hal rekrutmen penyelenggara ad hoc,” katanya.

“Menurut kami, mestinya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali,” tambahnya.

Dari 89 laporan selama 2022, persoalan rekrutmen petugas ad hoc pemilu mendominasi laporan yang masuk di DKPP. 38 laporan berkaitan dengan rekrutmen panwascam dan 30 laporan mengenai rekrutmen PPK. (Sumber : Humas DKPP)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *