Example floating
Example floating
Pemerintahan

Komisi IV DPRK Mimika Soroti Pabrik Tahu yang Cemari Lingkungan

167
×

Komisi IV DPRK Mimika Soroti Pabrik Tahu yang Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Capt: Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus B. Balinol, ST saat diwawancarai wartawan Nemangkawipos.com, usai menanggapi temuan pencemaran lingkungan oleh salah satu pabrik tahu di Timika.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyoroti aktivitas salah satu pabrik tahu yang berlokasi di Jalan Busiri, Timika, yang dinilai mencemari lingkungan dan tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, ST, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan bau tidak sedap dan limbah dari proses produksi pabrik tersebut.

“Pabrik tahu tersebut terancam ditutup karena tidak kooperatif dengan DPRK dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika saat kami meninjau langsung aktivitas mereka,” tegas Elinus saat diwawancarai di Kantor DPRK Mimika, Senin (21/7/2025).

Baca Juga :

Menurut Elinus, kunjungan kerja lapangan yang dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) melibatkan DPRK bersama DLH dan perwakilan kelurahan setempat. Dari hasil pantauan di lokasi, ditemukan pembuangan limbah pabrik yang dilakukan secara terbuka dan tidak sesuai standar pengelolaan lingkungan.

“Kami temukan limbah dibuang begitu saja di area terbuka, menimbulkan bau menyengat dan sangat mengganggu warga sekitar,” ujarnya.

Upaya komunikasi juga telah dilakukan dengan pihak pemilik pabrik, namun tidak mendapat respon yang baik.

“Pemilik tidak kooperatif, bahkan banyak berdalih saat kami coba berkomunikasi. Ini sangat disayangkan,” tambah Elinus.

Komisi IV DPRK Mimika berencana memanggil kembali pemilik pabrik untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Namun jika sikap tidak kooperatif terus berlanjut, DPRK akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menutup usaha tersebut.

“Kalau tidak ada itikad baik, maka kami akan mendorong agar usaha ini ditutup karena dampaknya merugikan masyarakat,” tandas Elinus.

Ia juga menekankan bahwa kehadiran DPRK dan DLH bukan untuk menghambat usaha, melainkan memastikan operasional pabrik berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan lingkungan serta warga.

“Kalau belum ada izin usaha, maka kita dorong segera diurus. Tapi kalau tetap tak peduli dan abaikan tanggung jawab lingkungan, ya harus ditutup,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *