TIMIKA, Nemangkawipos.com – Komisi II DPRK Mimika tekankan terkait pengawasan OPD teknis terhadap usaha Industri Rumah Tangga yang harus sesuai standar Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II dalam rapat bersama Loka POM Mimika, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Mimika pada Selasa, 16/09/2025 di Kantor DPRK Mimika, Papua Tengah.
Rapat bersama beberapa OPD lintas sektor ini bertujuan untuk menindaklanjuti persoalan penjualan kue tidak layak konsumsi yang viral beberapa waktu lalu.
Menyikapi persoalan ini, ke depannya perlu adanya sinergitas dalam pengawasan oleh OPD teknis untuk memastikan standar kualitas hasil UMKM. Izin yang dikeluarkan kepada pelaku usaha selama ini apakah melibatkan Loka POM dan dinas kesehatan. Ujar Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie saat memimpin rapat.
“Apakah izin ini dikeluarkan melibatkan OPD terkait atau tidak, tidak mungkin langsung keluar dari dinas perijinan” Tutur Adrian.
Pengawasan-pengawan yang dijalankan harus masif sehingga bisa menjamin produksi UMKM di Mimika sesuai standar kesehatan. Langkah tersebut perlu dilakukan mengingat ada temuan dan laporan bahwa ada industri-industri yang tidak memiliki kelayakan produksi untuk penjualan ke konsumen.
Tertuang dalam aturan konsumen bahwa ada dua konsekuensi jika melakukan pelanggaran yakni sanksi administrasi dan sanki hukum. Terkait persoalan penjualan Kue tidak layak konsumsi, Dinas Perindag telah memberikan sanki administrasi berupa penutupan sementara. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Petrus Pali Ambaa saat mengikuti Hearing bersama Komisi II DPRK Mimika.
Petrus mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dyang disarankan dari Dinas Kesehatan untuk pembenahan dan pembinaan bagi pelaku usaha. Apabila pihak pelaku usaha menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan namun tidak menjalankan maka usaha akan ditutup karena akan berdampak bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengatakan bahwa masalah penjualan kue tidak layak konsumsi diakibatkan mekanisme pengerjaan yang tidak memperhatikan Standar Operasional Procedure (SOP), bahkan tokoh tersebut tidak meiliki atau menempelkan SOP di tempat produksi. Selain itu, human error dalam arti bahwa pengawasan tidak dilakukan oleh pemilik tokoh.
Dinas Kesehatan merekomendasikan kepada pemilik tokoh kue agar melakukan pengecekan ulang, perbaikan etalase, menyediakan tempat cuci tangan, pergantian filter air, penambahan sekat, penambahan Ven pada ruang produksi, mengatur sirkulasi udara, dan menerapkan SOP dalam proses produksi sampai pada penjualan.
Pihak Loka POM tidak perlu mengeluarkan izin edar karena jenis usahanya adalah Industri Rumah Tangga. Sarana produksi tersebut perlu diberikan sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan. Ungkap Kepala Loka POM Mimika, Rudolf Surya P. Bonay.
Rudolf membeberkan bahwa ada empat temuan yang ditemukan di lapangan, ada empat temuan kritis dan lima temuan serius. Air berasal dari sumber yang tidak bersih, tidak ada catatan produksi, menggunakan bahan baku yang sudah rusak, dan menggunakan bahan pangan yang tidak sesuai.
Ia menambahkan bahwa pembinaan perlu dilakukan kepada pelaku pelaku usaha produksi rumah tangga sehingga tidak melakukan pelanggaran ke depannya.