TIMIKA, NemangkawiPos.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi mitra, mulai Rabu, 7 Mei 2025. Pengawasan ini merupakan bagian dari Tahap I dan akan berlangsung selama lima hari.
Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan usai memimpin rapat internal komisi di Ruang Komisi II DPRK Mimika, Selasa (6/5/2025).
“Pelaksanaan pengawasan ini adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi DPRK, khususnya dalam mengawal pelaksanaan anggaran dan program kerja tahun 2025,” ungkap Dolfin.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Kepala Dinas dalam setiap kunjungan kerja bersifat wajib. Jika kepala instansi tidak hadir, maka pertemuan akan dibatalkan.
“Kami ingin Kepala Dinas hadir secara langsung. Kami tidak ingin mendengar jawaban dari perwakilan. Kami perlu penjelasan dan tanggapan langsung terkait temuan-temuan lapangan, khususnya mengenai penggunaan anggaran,” tegasnya.
Pada hari pertama pengawasan, Komisi II dijadwalkan mengunjungi dua lembaga strategis, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Berikut daftar lengkap OPD dan instansi mitra yang akan dikunjungi selama pelaksanaan pengawasan: Bagian Administrasi, Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Dinas Penanaman Modal dan PTSP,
Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi dan UMKM, PLN UP3 Timika, Dolog, Samsat Timika, KPPN, Bapenda
Distrik Agimuga, Jila, Jita, dan Wania, Bank Papua, Pertamina Cabang Timika, PT Freeport Indonesia, PT Telkom dan Telkomsel Timika.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan seluruh rangkaian pengawasan ini dalam minggu ini, agar semua proses berjalan sesuai aturan dan transparan,” tutup Dolfin Beanal.