Example floating
Example floating
DPR

Komisi I DPR Papua Tengah: Bupati Mimika Keliru Urus Administrasi Pemerintahan ke Provinsi Papua

197
×

Komisi I DPR Papua Tengah: Bupati Mimika Keliru Urus Administrasi Pemerintahan ke Provinsi Papua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com — Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kabupaten Mimika selaku pengelola 10 persen saham PT Freeport Indonesia menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) di Kantor Gubernur Papua, Rabu (26/11/2025).

Dalam pertemuan itu, Pemprov Papua diwakili oleh Gubernur Mathius D. Fakhiri, sementara Bupati Mimika Johannes Rettob hadir mewakili Pemkab Mimika. Dari PT PDM turut hadir Plt Direktur Utama Yohan Songgonau beserta jajaran komisaris dan direksi.

Namun pelaksanaan RUPS tersebut mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua Komisi I DPR Papua Tengah, Yohanes Kemong. Ia menilai kehadiran Bupati Mimika dalam agenda resmi pemerintahan di Jayapura tidak sesuai ketentuan administrasi setelah terbentuknya Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga :

“Bupati Mimika keliru. Semua urusan administrasi pemerintahan Kabupaten Mimika harus dilakukan di Provinsi Papua Tengah, bukan di Provinsi Papua. Administrasi pemerintahan Mimika ada di Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah,” tegas Yohanes Kemong, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, seluruh urusan strategis pemerintahan, termasuk pengelolaan BUMD dan pembagian saham, secara hukum wajib dilakukan bersama Gubernur Papua Tengah, bukan dengan Gubernur Papua.

“Persoalan BUMD hingga pembagian saham harus diurus dengan Gubernur Papua Tengah di Nabire. Itu yang benar secara administrasi dan sesuai Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.

Kemong meminta Gubernur Papua Tengah untuk tidak lagi memproses administrasi apa pun dari Pemerintah Kabupaten Mimika apabila diajukan melalui Pemerintah Provinsi Papua. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakharmonisan administrasi dan berpotensi mengaburkan kewenangan pemerintahan yang telah diatur negara.

“Saya meminta Gubernur Papua Tengah tidak lagi melayani administrasi pemerintahan Kabupaten Mimika yang diajukan melalui Provinsi Papua. Bupati Mimika harus menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh perangkat pemerintahan yang berkaitan dengan urusan strategis—mulai dari biro, OPD, hingga kantor perwakilan termasuk Kantor Perwakilan PT Freeport Indonesia—kini berada dalam wilayah administratif Papua Tengah. Karena itu, seluruh proses pemerintahan harus mengikuti struktur kewenangan yang berlaku.

Saat ini Papua Divestasi Mandiri (PDM) masih beroperasi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018, yang menempatkan Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil tambang berada dalam mekanisme divestasi di bawah kewenangan Provinsi Papua.

Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika telah sah menjadi bagian dari Papua Tengah. Konsekuensinya, seluruh kewenangan administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan divestasi PT Freeport Indonesia, melekat pada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Kemong menegaskan, apabila ada perubahan atau peralihan kewenangan pengelolaan 10 persen saham PTFI, maka prosesnya wajib disesuaikan dengan status terbaru Kabupaten Mimika sebagai wilayah Provinsi Papua Tengah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *