Example floating
Example floating
DPR

Ketua DPRK Mimika Soroti Dugaan Kejanggalan Sertifikat Tanah di Belakang SMK Negeri 1 Timika

367
×

Ketua DPRK Mimika Soroti Dugaan Kejanggalan Sertifikat Tanah di Belakang SMK Negeri 1 Timika

Sebarkan artikel ini

Capt : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Primus Natikapereyau, saat diwawancarai wartawan Nemangkawipos.com. Foto: Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Konflik lahan kembali mencuat di wilayah Timika. Kali ini, masyarakat suku Kamoro mengadukan dugaan permasalahan tanah di area belakang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Timika yang diketahui telah dijual oleh pihak tertentu kepada pihak Sekolah Kalam Kudus Timika.

Merasa dirugikan, masyarakat mendatangi Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, untuk menyampaikan langsung keluhan mereka. Menanggapi laporan tersebut, Primus menyatakan keprihatinan dan menilai bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses kepemilikan dan penerbitan sertifikat tanah tersebut.

“Memang persoalan ini menjadi bidang Komisi I DPRK Mimika, tetapi karena masyarakat langsung datang mengadu ke saya, maka saya akan duduk bersama teman-teman di Komisi I untuk mencari solusi terbaik. Saya melihat ada kejanggalan dalam kasus ini,” ujar Primus, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga :

Menurut keterangan warga, tanah yang disengketakan itu berada di wilayah Kampung Nawaripi, yang telah ditempati masyarakat asli Kamoro sejak tahun 1982. Saat pertama kali ditempati, kawasan tersebut masih berupa hutan lebat tanpa pembangunan apa pun.

Namun, masyarakat baru mengetahui adanya sertifikat kepemilikan ketika pihak Sekolah Kalam Kudus berencana membangun fasilitas baru di area belakang SMK Negeri 1 Timika. Dari informasi yang beredar, pihak yang menjual tanah tersebut kepada sekolah bukanlah warga asli Papua, melainkan pihak yang mengklaim tanah itu sebagai lahan transmigrasi.

“Jangan mengklaim tanah itu sebagai tanah transmigrasi, karena wilayah tersebut jelas masuk dalam Kampung Nawaripi. Pihak yang menerbitkan sertifikat juga harus bertanggung jawab,” tegas Primus.

Ia meminta agar persoalan ini diselesaikan secara baik dan transparan oleh semua pihak, termasuk pihak sekolah dan penjual tanah, tanpa harus merugikan masyarakat adat Kamoro.

“Sangat disayangkan kalau masalah ini dibawa ke ranah hukum, karena masyarakat asli Papua pasti kalah akibat keterbatasan pendidikan dan kemampuan ekonomi untuk membayar pengacara. Tolong selesaikan masalah ini secara jujur dan adil agar hak masyarakat Papua tetap terjaga di tanah mereka sendiri,” tandasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *