Example floating
Example floating
DPR

Ketua DPRK Mimika Pasang Badan: Pansus Bukan Proyek Anggaran, Tapi Amanat Rakyat

22
×

Ketua DPRK Mimika Pasang Badan: Pansus Bukan Proyek Anggaran, Tapi Amanat Rakyat

Sebarkan artikel ini

Caption: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika, Primus Natikapereyau, saat diwawancarai di Kantor DPRK Mimika. Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika, Primus Natikapereyau, menanggapi keras riak penolakan terhadap pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) di lembaga legislatif tersebut. Dalam keterangannya di Kantor DPRK Mimika, Jumat (27/2/2026), Primus menegaskan bahwa pembentukan Pansus—termasuk Pansus Tapal Batas yang menuai sorotan—bukan keputusan prematur, apalagi strategi menghabiskan APBD. Menurutnya, seluruh mekanisme pembentukan telah melalui prosedur sesuai tata tertib lembaga.

“Pansus ini lahir murni dari aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Tidak benar jika ada anggapan bahwa ini hanya untuk menghabiskan anggaran. Jika DPRK tidak menjalankan fungsi pengawasan, justru masyarakat yang akan menggugat peran kami,” tegasnya.

Sorotan publik terutama tertuju pada Pansus Tapal Batas Wilayah Adat yang berkaitan dengan konflik di wilayah Mimika Barat Tengah. Primus menyebut, meskipun pihak eksekutif telah melakukan peninjauan lapangan, kondisi sosial di tingkat akar rumput belum sepenuhnya pulih. Ia menyinggung belum dilaksanakannya prosesi “Bakar Batu” sebagai simbol perdamaian adat di Papua pascakonflik antarkelompok di wilayah sengketa.

Baca Juga :

“Selama proses perdamaian belum benar-benar tuntas, DPRK tidak bisa tinggal diam. Dalam situasi transisi yang rentan, fungsi pengawasan harus tetap berjalan,” ujarnya.

Primus menegaskan, pembentukan Pansus juga merupakan tindak lanjut dari rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan aspirasi masyarakat, termasuk dari warga Distrik Jila. Ia menilai, penyelesaian persoalan tapal batas tidak cukup hanya mengandalkan data administratif dan peta wilayah. Perlu pendekatan berbasis hak ulayat dengan melibatkan kepala kampung, kepala suku, dan lembaga adat.

“Verifikasi wilayah harus sah secara administrasi dan diakui secara adat. Itu sebabnya DPRK perlu turun langsung melalui Pansus,” jelasnya.

Primus juga mengingatkan pentingnya prinsip check and balances antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, DPRK memiliki fungsi pengawasan yang berbeda dari kewenangan eksekutif yang dijalankan oleh kepala daerah.

“Bupati menjalankan roda pemerintahan, DPRK menjalankan fungsi pengawasan. Ini mandat konstitusi dan harus berjalan beriringan,” katanya.

Ia memastikan, keberadaan Pansus tidak bersifat permanen. Jika persoalan telah menemukan titik temu dan rekomendasi ditindaklanjuti, maka Pansus akan dihentikan.

“Jika persoalan selesai, tentu Pansus dibubarkan. Kami di sini menjalankan tanggung jawab, bukan mencari keuntungan di atas konflik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *