TIMIKA,nemangkawipos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi meningkatkan status perkara dugaan mega korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp79 miliar dari APBD Mimika Tahun 2021 itu diduga kuat sarat penyimpangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara. Dalam proses itu, juga telah diidentifikasi calon tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuze, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp40 miliar.
“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Dugaan sementara, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang seharusnya,” ujar Nixon di Jayapura, Rabu (8/4/2025).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 24 orang sebagai saksi. Salah satu pihak yang diperiksa adalah SY, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp300 juta sebagai bentuk itikad baik.
“Uang itu sebelumnya diberikan oleh Kepala Dinas. Namun karena ada kesadaran, PPK mengembalikannya,” lanjut Nixon.
Sumber internal Kejati Papua yang dikutip dari media Papuanewsonline.com menyebutkan bahwa sejumlah nama disebut bertanggung jawab dalam perkara ini, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Dominggus Robert Mayaut, Kepala Bidang Cipta Karya Suyani, dan seorang pihak swasta bernama Chang.
Dengan meningkatnya status perkara ini ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah tegas Kejati Papua dalam menetapkan tersangka dan membongkar tuntas dugaan korupsi berjemaah di balik proyek prestisius yang disiapkan untuk PON XX Papua tersebut.