Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Kejari Mimika Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Agimuga

24
×

Kejari Mimika Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Agimuga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, nemangkawipos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AP, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025. Dalam siaran pers yang dirilis Kejari Mimika pada Senin (2/6/2025), disebutkan bahwa penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan 1 orang ahli, serta penyitaan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Example 300x600

Penyidik menemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AP. Berdasarkan hal tersebut, penyidik menetapkan AP sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025.

Baca Juga :

Kasus ini berawal dari proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) di Distrik Agimuga, yang dilaksanakan oleh CV. KA pada tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000, bersumber dari APBD Kabupaten Mimika.

Namun dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak. AP diduga menyalahgunakan kewenangan atau lalai menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan kerugian negara/daerah sebesar Rp771.800.064.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menyatakan, selain fokus pada pemidanaan, penyidik juga melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kerugian keuangan negara, dan berkomitmen segera merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?