TIMIKA, NemangkawiPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika saat ini tengah mendalami dugaan proyek fiktif pembangunan jembatan di wilayah Aroanop, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Proyek yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp2 miliar tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan di lapangan, meskipun uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp800 juta telah dicairkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang, menyatakan bahwa pihaknya saat ini berkoordinasi dengan tim ahli untuk menghitung kerugian negara dan menindaklanjuti proses hukum.
“Proyek pembangunan jembatan di Aroanop itu tidak dilaksanakan. Hanya sebatas pencairan uang muka tanpa adanya realisasi pekerjaan. Bisa dikatakan fiktif,” jelas Royal, Jumat (16/5/2025).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejauh ini baru sekitar Rp150 juta yang telah dikembalikan, sementara sisa dana masih akan ditelusuri lebih lanjut.
Royal juga menegaskan bahwa Kejari Mimika berkomitmen menindak tegas setiap praktik yang merugikan keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah.
“Kami akan usut tuntas secara profesional. Kajian dari tim ahli akan menjadi dasar kami dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Robert Mayaut, belum memberikan keterangan resmi. Ia hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM).
“Silakan dengan Kabid BM saja, ade,” ujar Robert melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/5/2025).