Example floating
Example floating
HUKRIM

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Tindak Pidana

327
×

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (15/9/2025).

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan sesuai karakteristik masing-masing sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H., bersama jajaran pejabat Kejari serta dihadiri perwakilan Polres Mimika, Loka POM Mimika, dan Pengadilan Negeri Kelas IIB Timika.

Baca Juga :

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami ingin menegaskan komitmen memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Kajari Conny.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara tindak pidana umum, terdiri atas:

UU Kesehatan: 3 perkara (1.755 butir Dextromethorophan, 450 butir Alprazolam, 327 paket skincare ilegal).

Narkotika: 18 perkara (6,69 gram sabu, 96 gram tembakau sintetis, 19,04 gram ganja).

Perlindungan Anak: 8 perkara.

1. Kesusilaan: 1 perkara.

2. Pornografi: 1 perkara.

3. Pencurian: 4 perkara.

4. Pembunuhan: 1 perkara.

5. Pengeroyokan: 1 perkara.

6. Penganiayaan: 3 perkara.

7. UU Darurat: 1 perkara.

Kejari Mimika menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Mimika.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *