Example floating
Example floating
HUKRIM

Kejari Mimika Imbau Warga Segera Ambil Kendaraan yang Pernah Terlibat Proses Hukum

439
×

Kejari Mimika Imbau Warga Segera Ambil Kendaraan yang Pernah Terlibat Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Capt: Surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Mimika. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Mimika, Jasnawati, S.H., saat menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui surat resmi, Kamis (13/11/2025). Foto: Dok. Kejari Mimika

Oplus_0
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan roda dua atau memiliki kendaraan yang pernah terlibat dalam proses hukum untuk segera mengambilnya di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 07, Mile 32, Kabupaten Mimika, Kamis (13/11/2025).

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Mimika, Jasnawati, S.H., sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 mengenai pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan negara maupun benda sita eksekusi.

Dalam keterangan resminya, Kejari Mimika menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menertibkan dan menyelesaikan pengelolaan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :

Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan roda dua yang pernah disita atau terkait perkara hukum diimbau membawa identitas diri dan dokumen kepemilikan kendaraan saat datang ke kantor kejaksaan untuk keperluan verifikasi.

Surat Imbauan nama-nama terlampir

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *