TIMIKA,nemangkawipos.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum Papua terus berupaya memperkuat program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Mimika. Kepala Kanwil Hukum Papua, Anthonius Ayorbaba, menegaskan bahwa program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Program ini dijalankan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan membentuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di setiap daerah. OBH bertugas memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi warga kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.
Dalam kunjungannya ke Timika pada Kamis (27/3/2025), Anthonius menyampaikan bahwa pihaknya meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengoptimalkan pelaksanaan program bantuan hukum ini.
“Salah satu tujuan saya hadir di Timika ialah untuk meminta dukungan Pemkab Mimika berkaitan dengan program bantuan hukum bagi orang miskin,” ujar Anthonius.
Di wilayah Papua Tengah, saat ini telah ada satu OBH yang lolos verifikasi dan berpusat di Timika. Dengan adanya OBH ini, mulai tahun 2026, warga miskin yang terlibat dalam masalah hukum akan mendapatkan pendampingan hukum gratis.
Anthonius menjelaskan bahwa layanan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin tidak dipungut biaya. OBH yang telah terbentuk akan menjalankan tugasnya tanpa bayaran langsung dari klien, karena seluruh biaya operasional akan ditanggung oleh Kemenkumham.
“Layanan pendampingan hukum bagi orang miskin itu gratis. OBH yang sudah dibentuk tidak dibayar oleh klien, nanti Kemenkumham yang akan membayarnya,” kata Anthonius.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat miskin di Mimika dan sekitarnya dapat memperoleh akses keadilan yang lebih baik, serta mendapatkan perlindungan hukum yang layak sesuai dengan hak-hak mereka.