TIMIKA, Nemangkawipos.com – Sejumlah pegawai Distrik Mimika Timur (Miktim), Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memalang kantor distrik pada Senin (11/8/2025) sebagai bentuk protes terhadap pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan uang makan yang dinilai merugikan mereka.
Aksi pemalangan dilakukan sejak pagi hari, menyebabkan pelayanan publik terhenti. Para pegawai mendesak kepala distrik mengembalikan hak mereka dan memberikan penjelasan terkait dasar pemotongan tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, anggota DPR Papua Tengah, Yohanes Kemong, bersama anggota DPRD Kabupaten Mimika, Hj. Rahmpeani Rahman, turun langsung ke lokasi untuk berdialog dengan para pegawai.
“Masalah ini persoalan administrasi yang akan kami teruskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika. DPR memiliki fungsi pengawasan, dan saya akan memantau agar masalah ini cepat selesai supaya pelayanan kembali normal,” ujar Yohanes.
Hj. Rahmpeani menambahkan, kehadiran mereka bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan setelah menerima aduan masyarakat.
“Persoalan seperti ini sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin. Kita harus mendukung visi-misi Bupati dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, menegaskan bahwa pemotongan TPP dilakukan sesuai Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
“Aturan ini sudah saya sampaikan di grup pegawai sejak sebelum diberlakukan pada Juli 2025. Pemotongan hanya berlaku pada pegawai yang absen tanpa alasan jelas. Satu hari tidak hadir dipotong 3 persen, tidak apel 1 persen. Yang saya potong hanya kehadiran,” jelasnya.
Menurut Bakri, pemotongan hanya sebesar 3 persen, tidak sampai menghapus seluruh TPP pegawai. Ada sekitar 10 orang pegawai yang terkena sanksi. “Saya sudah panggil untuk klarifikasi, tapi ada yang menolak hadir,” ujarnya.
Bakri juga menegaskan bahwa dirinya menjabat Plt Kepala Distrik Mimika Timur berdasarkan perintah Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito. “Saya hanya menjalankan perintah atasan sesuai SK yang saya terima pada 5 Januari 2025,” tambahnya.