TIMIKA,nemangkawipos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Jumat (20/12/2024) pukul 09.00 WITA.
Pengadu dalam perkara tersebut yaitu Rendy Saputra, sementara Teradu terdiri dari:
1.Helius Udaya (Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah)
2.Lucinda Theodora (Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah)
3.La Ode Samlan (Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah)
Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP) selaku Ketua Majelis, dengan didampingi anggota majelis lainnya, yaitu:
•Iskandar (TPD Provinsi Sulawesi Tenggara unsur Masyarakat)
•Indra Eka Putra (TPD Provinsi Sulawesi Tenggara unsur Bawaslu)
•Hazamuddin (TPD Provinsi Sulawesi Tenggara unsur KPU)
Pokok aduan dalam sidang ini adalah dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prinsip kepastian hukum oleh para Teradu. Para Teradu diduga tidak menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya DKPP untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu di Indonesia. (Humas DPKP RI)