JAKARTA, nemangkawipos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 240 pendaftaran gugatan hasil Pilkada serentak 2024 hingga pukul 00.05 WIB, Rabu (11/12/2024).
Sengketa hasil Pilkada serentak 2024 yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga 11 Desember 2024, tercatat ada 240 gugatan, yang mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Di antara daerah yang mengajukan sengketa hasil Pilkada, sejumlah wilayah di Papua termasuk dalam daftar tersebut.
Berikut daftar lengkap wilayah di Papua yang terlibat dalam sengketa hasil Pilkada 2024:
1. Kabupaten Raja Ampat
2. Kabupaten Fak-Fak
3. Kabupaten Tambrauw
4. Kabupaten Sorong Selatan
5. Kabupaten Teluk Wondama
6. Kabupaten Teluk Bintuni
7. Kabupaten Manokwari
8. Kabupaten Manokwari Selatan
9. Kabupaten Maybrat
10. Kabupaten Supiori
11. Kabupaten Sarmi
12. Kabupaten Biak Numfor
13. Kabupaten Waropen
14. Kabupaten Kepulauan Yapen
15. Kabupaten Keerom
16. Kabupaten Yahukimo
17. Kabupaten Pegunungan Bintang
18. Kabupaten Deiyai
19. Kabupaten Dogiyai
20. Kabupaten Nabire
21. Provinsi Papua Selatan
22. Kabupaten Mappi
23. Kabupaten Asmat
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan bahwa jadwal sidang pertama masih dalam tahap pembahasan, dan kemungkinan sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada awal Januari 2025.
Jumlah gugatan ini diperkirakan bisa bertambah seiring dengan berjalannya waktu pendaftaran yang bergantung pada keputusan hasil pemilu dari KPU daerah masing-masing.
(Sumber CNN Indonesia)