TIMIKA, nemangkawipos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah successfully menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024. Rekapitulasi tersebut berlangsung di tingkat KPU Provinsi Papua Tengah di aula LLP RRI Nabire pada hari Rabu, (11/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Timika, Dete Abugau, dalam pernyataannya menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan atas kelancaran proses rekapitulasi dari awal hingga penetapan pleno tingkat provinsi. Ia mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat, serta dukungan masyarakat dalam menyukseskan pemilihan ini.
Dete, saat dihubungi untuk mengonfirmasi situasi di pleno, mengatakan, “Saat ke pleno, ada saksi paslon, mereka terima semua apa yang kami sampaikan. Karena kami sampaikan sesuai form D Hasil tingkat kabupaten yang kami plenokan di Timika. Apa yang sudah diplenokan di Timika itu yang kami bacakan di sini dan semuanya sesuai. Cuma tadi sedikit protes karena ada perbedaan DPT,” katanya.
Berikut suara sah paslon Gubernur dan Wagub Papua Tengah di kabupaten Mimika:
1. Wempi Wetipo dan Agustinus Anggabaik memperoleh 64.911 suara.
2. Natalis Tabuni dan Titus Natkime memperoleh 32.529 suara.
3. Meki Nawipa dan Deinas Geley memperoleh 48.584 suara.
4. Willem Wandik dan Aloysius Giyai memperoleh 64.517 suara.
Pelaksana pleno tersebut, menurut pengakuan pihak KPU Mimika, telah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, mereka mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika atas kerjasama yang terjalin dengan pihak keamanan, sehingga pleno tingkat KPU Provinsi Papua Tengah dapat dilaksanakan dengan baik.
KPU Mimika mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Mimika yang telah menyalurkan hak suaranya pada tanggal 27 November kemarin.
“Datang ke TPS dan mereka sudah memberikan suaranya. Jadi suara yang masyarakat kasih itu yang saya sampaikan di tingkat provinsi ini, dan kami dari KPU tidak bermain suara,” ujar salah satu perwakilan KPU.
Dia menjelaskan bahwa setelah proses rekapitulasi dilakukan di tingkat bawah, hasil suara akan berjenjang naik hingga ke tingkat PPD untuk dimasukkan ke dalam sistem rekapitulasi (sirekap).
“Pleno itu masuk ke dalam sirekap, kalau sudah masuk di sirekap itu sudah terkunci. Jadi KPU tidak ada ranah untuk bermain suara, itu tidak ada,” tambahnya.
“Datang ke TPS dan mereka sudah memberikan suaranya. Jadi suara yang masyarakat kasih itu yang saya sampaikan di tingkat provinsi ini, dan kami dari KPU tidak bermain suara,” ujarnya.
Aturannya, lanjut dia, setelah proses rekapan dilakukan di tingkat bawah, hasilnya akan berjenjang naik hingga ke tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk kemudian dimasukkan ke dalam sistem rekapitulasi suara elektronik, yang dikenal sebagai sirekap.
“Pleno itu akan dimasukkan ke dalam sirekap, dan setelah sudah masuk ke dalam sistem sirekap, data tersebut akan terkunci. Jadi, KPU tidak memiliki kekuasaan untuk mengubah atau memanipulasi suara setelah tahap ini. Itu sudah jelas, tidak ada celah untuk melakukan kecurangan,” katanya.