JAKARTA, nemangkawipos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 63 berkas perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 per 6 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, perkara yang paling banyak diajukan terkait pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati, dengan total 45 perkara.
Sementara itu, pemilihan calon walikota dan calon wakil walikota tercatat sebanyak 18 perkara. Menariknya, untuk pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur, hingga saat ini belum ada perkara yang dilaporkan.
MK memperkirakan jumlah perkara ini masih bisa bertambah, mengingat jadwal pengajuan permohonan masih dibuka hingga 18 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk gubernur, bupati, dan walikota.
Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar dua tahap, tahap pertama yakni 24-31 Desember 2024, dan tahap kedua 9-14 Januari 2025. Kemudian sidang berlanjut pada pemeriksaan persidangan, dengan agenda penyampaian jawaban termohon dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sidang ini digelar 31 Desember 2024 sampai dengan 30 Januari 2025.
Putusan sidang dilakukan setelah rapat permusyawaratan hakim. Putusan akan diucapkan pada 30-31 Januari 2025, dan tahap kedua 12-13 Februari 2025.
Jika putusan sela, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan yakni 3-25 Februari 2025. Pengucapan putusan final atau ketetapan digelar pada 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025. (Humas MK)