Papua, nemangkawipos.com – Kepala Kepolisian (Kapolda) Papua, Irjen Patrige R. Renwarin, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan tentang surat keterangan yang dibuat oleh seorang calon anggota DPRK, Samuel Fritsko Jenggu. Surat keterangan ini diduga digunakan oleh salah satu calon wakil gubernur dalam tahapan pendaftaran Pilgub 2024.
Irjen Patrige menjelaskan, “Memang ada seorang calon anggota DPRK (pengangkatan) yang telah membuat laporan ke Polda. Namun, yang menjadi persoalan adalah kasus ini bersifat hukum khusus (Lex specialis). Kami masih menunggu Bawaslu untuk merekomendasikan apakah kasus ini dilimpahkan ke Gakkumdu atau ke Polda Papua,” jelasnya.
Dia menekankan bahwa apabila Bawaslu telah merekomendasikan untuk dilanjutkan, pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dapat merugikan integritas pemilu. Proses ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu di Papua. kata Patrige melalui sambungan telepon seluler, Jumat (8/11/2024).
Patrige menegaskan, sampai saat ini belum ada rekomendasi soal perkara itu, jika sudah ada tentu Polda akan memprosesnya segera. Tapi kalau tidak dilimpahkan ke kita (Polda) sebagai satu kasus tindak pidana pemilu, maka kami tidak akan memproses.
“Jadi memang sangat tipis sekali antara Lex specialis kasus khusus tindak pidana pemilu dengan pidana umum,” jelasnya.
Selain itu menurutnya, Tudingan Netralitas Polri Dengan adanya beberapa pernyataan yang mengatakan Polri tidak netral karena akan memenangkan salah satu Paslon tertentu, Irjen Patrige mengatakan penilaian itu sangat tidak dewasa, dan tidak profesional.
“Kenapa tidak menyebutkan saja langsung satuan mana, misalnya Polsek, Polres atau Polda mana yang dibilang tidak netral. Tapi kalau dibilang Polri berarti tidak hanya Polda Papua, tetapi Polri yang ada di Indonesia. Meskipun begitu, dengan berbesar hati, kami (Polda) ingin mengatakan ini koreksi yang baik kepada kami, khususnya di Polda Papua,” katanya.
Soal hastag “Papua Darurat” yang berkembang luas di media sosial, Irjen Patrige menilai itu pernyataan yang mendiskreditkan Polda Papua.
“Kami bukan baru tahun ini melaksanakan pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi hampir setiap pelaksanaan Pemilu, dan memang itu sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. Jadi kalau bilang tidak profesional, tidak netral itu sangat disayangkan,” ujarnya.
Bahkan soal netralitas, Patrige menantang mereka yang mengatakan Polri tidak netral.
“Silahkan datang ke saya dan tunjukkan bukti ketidaknetralan kami dimana. Tapi kalau mau tantang saya untuk menunjukkan netralitas, saya akan ambil langkah-langkah,” tegasnya.
Ia mengatakan, Soal netralitas Polri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah mengeluarkan TR (surat perintah) yang mengarahkan jajaran kepolisian untuk tidak menangani tindak pidana yang melibatkan calon-calon kepala daerah.
“Jadi kalau mau bilang kami tidak netral itu sangat disayangkan, itu sangat jauh sekali. Banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan kepala daerah, termasuk yang saat ini sedang mencalonkan diri dalam Pilkada gubernur, yang bisa saya angkat kasusnya,” katanya.
Saat ditanya soal kondisi keamanan di Papua, Irjen Patrige Renwarin menyampaikan secara keseluruhan 29 Kabupaten 4 Provinsi relatif kondusif, walaupun ada beberapa gangguan di daerah tertentu.
“Meskipun ada beberapa gangguan keamanan di beberapa wilayah di Papua, tapi itu masih bisa kami tangani. Intinya, kami ingin pelaksanaan Pilkada di Papua berjalan aman dan lancar,” tutupnya.