NANBIRE, nemangkawipos.com – Kandidat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Jhon Wempi Wetipo (JWW), mendatangi kantor KPU Papua Tengah pada Selasa malam (22/10/2024) untuk mengajukan pengganti calon Wakil Gubernur yang sebelumnya telah meninggal dunia, yaitu Ausilius You.
Komisioner KPU Papua Tengah Divisi Teknis, Indra Ebang Ola, mengonfirmasi bahwa pihak KPU telah menerima pengajuan pengganti calon tersebut. Ia juga menambahkan bahwa batas akhir untuk pengajuan calon pengganti diatur hingga 22 Oktober 2024.
“JWW datang bersama ketua partai pengusung dan tim mengajukan Agustinus Anggaibak, S.M., sebagai pengganti calon Wakil Gubernur. Pengajuan ini disertai dengan dokumen persyaratan sesuai PKPU Nomor 10 dan 8 Tahun 2024 junto Pasal 20. KPU akan melakukan verifikasi dokumen selama tiga hari ke depan. Termasuk memeriksa hasil kesehatan yang telah diajukan di Rumah Sakit Dok Dua, Jayapura.
“Jika seluruh dokumen memenuhi syarat, KPU akan mengumumkan hasilnya untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Jika tidak ada tanggapan hingga 28 Oktober 2024, KPU akan menetapkan calon pengganti,” ujarnya.
Indra juga menyampaikan Pengajuan pengganti calon Wagub dilakukan karena calon sebelumnya, Ausilius You, telah meninggal dunia. Penggantian calon dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54 mengatur bahwa penggantian calon dapat dilakukan paling lama 30 hari sebelum pencoblosan. Pergantian calon harus disertai pembuktian administratif seperti surat kematian,” imbuhnya.
Komisioner KPU Papua Tengah juga mengatakan Surat pemeriksaan kesehatan sudah diterbitkan oleh KPU untuk dilakukan di Rumah Sakit Dok Dua, Jayapura. KPU menunggu hasil pemeriksaan dari tim dokter yang akan dilakukan besok berangkat ke Jayapura.
“Jika semua berjalan sesuai tahapan, penetapan calon pengganti Wagub akan dilakukan pada 28 Oktober 2024. Tahapan ini akan menutup proses penggantian calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Indra Ebang Ola menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahapan PILKADA Provinsi papua Tengah selanjutnya ini diharapkan dapat menjaga stabilitas politik di Papua Tengah menjelang Pilkada 2024.
“Proses pengajuan dan verifikasi dilakukan bersama partai pengusung dan tim pemenangan pasangan calon. KPU berharap semua tahapan Pilkada berjalan lancar dan tanpa hambatan untuk Pilkada Provinsi Papua Tengah tahun 2024,” tutupnya.
KPU juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama Pilkada berlangsung. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk mendukung kesuksesan Pilkada.