Hukrim  

Kasus Pengeroyokan di Regency SP3, Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka dan Satu PH di Tahan

Ilustrasi

banner 120x600

TIMIKA, nemamgkawipos.com – Polres Mimika menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengeroyokan di Perumahan Regency Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana yang terjadi 13 Juli lalu. 

Kasus itu menyeret satu pengacara dan tiga oknum anggota Polri. Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq, Rabu (11/9/2024) malam mengatakan sebelumnya telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya 13 orang ditetapkan sebagai calon tersangka.

Setelah melalui proses penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan oknum anggota Polri, sementara satu tersangka lainnya adalah seorang pengacara yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Baca Juga :

“Dan kami dari Satreskrim saat ini telah melakukan penahanan kepada sembilan tersangka. Enam di antaranya sipil dan tiga oknum (anggota) polisi,” ujar Fajar.

Enam masyarakat sipil telah ditahan di Polres, di dalamnya termasuk salah satu pengacara inisial ST. Sedangkan tiga oknum polisi sudah ditangani dan ditahan di kesatuannya.

“Tiga oknum (polisi) sudah ditangani, ditahan di kesatuannya. Sementara sipil enam orang sudah kami tahan di tahanan Polres Mimika,” katanya.

Empat calon tersangka lainnya masih dilakukan pemanggilan. Dua orang yang berprofesi sebagai pekerja bangunan telah pulang ke kampung halamannya.

“Untuk dua lainnya sementara saat ini masih menunggu petunjuk jaksa karena masih kami dalami perannya dari tersangka yang lain,” jelasnya.

Adapun inisial sembilan tersangka yakni ST, SDC, FE, WJC, JCS, YY, RMU, WW, JU.

Korban pengeroyokan akibat salah tangkap itu sebanyak tiga orang, satu di antaranya merupakan ASN Pemda Mimika.

Berdasarkan pengakuan korban inisial MU, saat dianiaya, tangannya diborgol. Bahkan salah satu korban sempat ditodong pistol.

“Saya dituduh mencuri sepeda motor milik salah satu pelaku penganiayaan,” ujar MU kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Selain MU, dua orang lainnya juga turut menjadi korban penganiayaan yakni JWU dan FBH.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik, mengingat adanya keterlibatan anggota kepolisian dan seorang pengacara, yang diharapkan bisa meningkatkan transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?