TIMIKA, nemangkawipos.com – Jajaran Polres Mimika, Polda Papua mencatat bahwa dari bulan Januari hingga Agustus 2024, mereka telah menerima total 459 laporan polisi.
Dari jumlah tersebut, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi dengan 118 laporan, menjadikannya sebagai jenis kejahatan dengan kasus terbanyak.
Setelah curanmor, kasus pencurian umum menempati urutan kedua dengan sebanyak 73 laporan. Sementara itu, kasus penganiayaan ringan tercatat sebanyak 49 kasus, dan perlindungan anak mencapai 38 laporan.
AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika, Jumat 6 September 2024 menjelaskan, dari jumlah yang ada, laporan yang masuk ke Satreskrim dan telah diproses sebanyak 56 kasus. Dan dari 56 laporan tersebut, 41 dinyatakan lengkap (P21) dan 15 laporan lainnnya masih dalam proses kelengkapan berkas.
AKP Fajar menyampaikan, khusus untuk kasus pencurian bermotor, terdapat sejumlah laporan yang akhirnya dicabut kembali, setelah korban mendapatkan kembali kendaraannya.
Selain itu, kasus pelecehan terhadap anak menurut Jafar, sebenarnya cukup tinggi. Dari laporan yang diterima polisi mencapai 38 kasus. Namun sebagian dari kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ).
Saat ini polisi sudah memproses sejumlah kasus pelecehatan anak, sembilan kasus diantaranya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Yang banyak itu biasanya mediasi atau damai antara korban dan terlapor bersepakat untuk tidak melanjutkan kasusnya dan memilih bayar denda, ” pungkasnya. (Redaksi)