TIMIKA, nemangkawipos.com – Penasehat Hukum dua pelaku penganiayaan dengan inisial BS dan Z, S. Teguh Sukma, S.H. berharap dalam Penegakkan Supremasi Hukum tetap mengacu pada UUD 1945 sebagai FUNDAMENTAL sehingga dpt memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak. Peristiwa penganiayaan tersebut sekiranya terjadi pada bulan April 2024 lalu di Kelurahan Kamoro Jaya.
peristiwa tersebut bermula dari korban dengan inisial H menyerang ke rumah pelaku dengan melakukan penganiayaan kepada pelaku dengan inisial BS, tidak terima baik karena merasa kakaknya terancam, adik BS yang inisialnya Z kemudian mengambil sajam dan menyerang korban H sehingga menyebabkan luka pada kaki dan lengan korban.
Penganiayaan tersebut bisa terjadi karena berawal dari perseteruan saudara perempuan kedua belah pihak terkait pencemaran nama baik yang belum dibuktikan dan diselesaikan. Perseteruan inilah yang kemudian melibatkan si korban dan ke dua pelaku sehingga terjadi peristiwa penganiayaan/pengeroyokan. Keterangan ini didapat dari S. Teguh Sukma, S.H. selaku Penasehat Hukum kedua pelaku pengeroyokan.
Penasehat Hukum kedua pelaku, S. Teguh Sukma, S.H. menjelaskan secara singkat bahwa Setelah perseteruan tersebut, kedua belah pihak saling melapor ke aparat penegak hukum seiring berjalannya waktu, laporan dari pihak korban dengan inisial H yang dilaporkan di Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru saja yang diproses, sedangkan LP dari pihak BS dan Z melalui orang tua nya yg berinisial D mbuat Laporan resmi dengan Nomor : LP/B/229/IV/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA perkembangan sampai saat ini masih ditangani penyidik.
Laporan Polisi tersebut dilakukan dengan alasan bahwa korban H melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap pelaku BS di rumahnya. Penyerangan yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial Z kepada korban H merupakan sebuah tindakan pembelaan diri. Sebagai kuasa hukum, Teguh berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait dengan permasalahan hukum ini bisa sama-sama menciptakan rasa keadilan kepada kedua belah pihak yang berperkara.
“Kalau mengacu pada kronologisnya, kedua belah pihak juga sama-sama diduga melakukan tindak, korban juga pelaku dan pelaku juga korban” Tuturnya
Ia mengaku sempat bersama pihak kepolisian satu reskrim polres mimika dan sat reskrim polsek mimika baru melakukan reposisi, update terakhir yg kami monitor penyidik sudah melakukan gelar perkara, namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui perkembangan laporan tersebut sampai dimana, mengingat saya belum terjun langsung menindak lanjuti dan berkoordinasi dengan penyidik yang memeriksa.
Penasehat hukum yang juga merupakan pengurus Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu (Ketua KKJB CAB. SP2) tersebut berharap persoalan internal suku seperti ini tidak terjadi lagi dan jika terjadi kembali, berharap dapat dan harus diredam semaksimal mungkin sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh tokoh-tokoh Kerukunan yang ada.
Peran serta seluruh unsur tokoh kerukunan dan tokoh paguyuban yang dipercaya musti pro aktif menyikapi permasalahan seperti ini apalagi ini menyangkut sesama suku, bagaimana jika permasalahan terjadi antar suku yang harus melibatkan oengurus-pengurus lintas kerukunan.
“Sangat disayangkan dengan apa yang terjadi dan ini menjadi perhatian kita bersama sebagai tokoh yang diberikan kepercayaan menjalankan amanah, harus melihat pemandangan miris persoalan ini harus sampai ke rana litigasi/sampai ke meja hijau,” tutupnya.