TIMIKA, nemangkawipos.com – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 17 orang meninggal dunia di jalanan Kota Timika serta kerugian materil mencapai Rp 417 juta Pada semester pertama Tahun 2024 terhitung mulai Januari hingga Juni 2024.
Kasat Satuan Lalu Lintas Polres Mimika AKP Darwis mengatakan, data ini memberikan gambaran tentang tingginya angka kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu tersebut.
“Dari data yang ada di Satlantas Polres Mimika, kecelakaan lalulintas terbanyak terjadi di bulan Februari 2024,” katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan jumlah korban kecelakaan lalulintas ujar Kasat Lantas mengungkapkan, keseluruhan terdapat 122 korban dengan rincian meninggal dunia 17 orang, luka berat 66 orang dan luka ringan 39 orang.
“Sementara untuk jumlah kerugian materil dari 63 kasus kecelakaan selama semester pertama Tahun 2024 ditaksir mencapai 417 juta rupiah,” ungkapnya.
Menurut Kasatlantas penyebab utama kecelakaan di wilayah hukum Polres Mimika disebabkan karena konsumsi Minuman keras (Miras).
”Ada yang karena konsumsi Miras ada juga yang faktor lainnya,”tutupnya.